Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menghentikan proses pemeriksaan dan menutup kasus atas dugaan pelanggaran kode etik terhadap Anggota Dewan yang juga Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin
“Perkaranya sudah kami nyatakan ditutup sejk Kamis lalu (7/2), karena dari pihak pelapor sudah mencabut laporannya,” kata anggota MKD DPR Arteria Dahlan dari Fraksi PDIP dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (8/2).
Arteria mengatakan laporan perkara dugaan pelanggaran kode etik Anggota Dewan ini sebenarnya sudah masuk ke MKD, tetapi dari pihak pelapor mencabut gugatan, sehingga perkara ini dianggap sudah selesai.
“Sudah ada permusyawaratan dan kemufakatan dari kami semua mahkamah MKD (dalam kasus ini). Yang akhirnya perkara ditolak, karena sudah dicabut, jadi buat apa diperiksa lagi,” kata Arteria.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR bidang Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Korpolhukam) Azis Syamsuddin, dilaporkan oleh sekelompok orang yang menamakan diri Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR.
Menurut laporan KAKI, Azis diduga telah meminta fee atau ongkos pengesahan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017, saat menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Laporan oleh KAKI ini diwakilkan pada sekelompok advokat yang menamakan diri Perhimpunan Diri Advokat Pro Demokrasi (PAPD) pada Senin (31/1) di Jakarta. Tiga hari berselang, laporan itu telah dicabut kembali.
Sebelumnya, Azis sudah membantah rtuduhan tersebut. Politisi Partai Golkar mengaku lega atas putusan MKD dan sangat berkomitmen menjaga dan melindungi kepentingan semua konstituen-nya termasuk Lampung Tengah.
“Ya lega (sudah diputuskan MKD),” ujar M Azis Syamsuddin.
Menurutnya, tuduhan yang dialamatkan kepadanya itu tidak mendasar, namun tetap menghargai dinamika politik yang terjadi.