Semarang, Gatra.com - Menghibur para wajib pajak di Lapangan Stadion Diponegoro Semarang, Sabtu (8/2), malam. Musisi tembang campursari Didi Kempot mengajak para wajib pajak segera melaporkan surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tepat waktu.
Pelantun tembang 'Tanjung Mas Ninggal Janji' juga mengingatkan kepada para Sobat Ambyar (fans Didi Kempot), jika batas pelaporan SPT tahunan tinggal 1,5 bulan kedepan atau pada 31 Maret 2020.
"Tujuannya satu, menjadikan Indonesia maju, dengan pajak kuat Indonesia maju," kata Didi Kempot, disela Kampanye Reminding dan Pekan Panutan SPT Tahunan.
Dari atas panggung, musisi berjuluk The Godfather of broken heart itu mengaku, dengan patuh pajak maka pembangunan makin merata dan bisa dinikmati.
"Jalan-jalan makin bagus dan pembangunan sukses," katanya.
Tak ketingalan kepada semua Sobat Ambyar yang belum melaporkan SPT dan belum tahu cara pelaporan. Didi Kempot menyarankan melalui online dengan e-filing melalui laman pajak.go.id.
"Luwih gampang (lebih mudah) online, daripada ambyar (daripada repot) lebih baik e-filling wae," ajaknya.
Diketahui sebanyak 3.500 wajib pajak mayoritas para milenial tenggelam asyik dalam lantunan lagu-lagu super melow ambyar khas Didi Kempot, seperti Cidro, Tanjung Mas Ninggal Janji, Pamer Bojo, Banyu Langit, dan lainnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I Suparno menjelaskan, kegiatan reminding SPT Tahunan diselenggarakan bersamaan dengan Pekan Panutan SPT Tahunan yang melibatkan sejumlah pejabat daerah dan tokoh masyarakat.
"Ada perwakilan Pak Gub, Pak Walikota, Kodam, kepolisian, pejabat daerah, pengusaha, budayawan, rektor, tokoh masyarakat, yang bisa menjadi panutan dalam pelaporan SPT," katanya.
Kegiatan yang sama sekali tidak dipungut biaya ini ditujukan bagi masyarakat umum baik Wajib Pajak maupun non Wajib Pajak, mahasiswa dan pelajar. Selain dihibur lagu-lagu Didi Kempot, tersedia pula meja registrasi dan konsultasi bagi para wajib pajak di depan stadion Diponegoro terkait pelaporan SPT.
"Mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui efiling tanpa menunggu deadline batas pelaporan yaitu 31 Maret 2020," katanya.
"Kalau Didi Kempot 'Pamer Bojo', malam ini kita pamer sudah lapor e-filiing," imbuhnya.
Suparno menyebut, pemenuhan kewajiban perpajakaan secara taat, dapat mendukung upaya Direktorat Jenderal Pajak sebagai tulang punggung pembiayaan bangsa dalam rangka pembangunan nasional.
"Ada penerimaan negara itu Rp2.500 triliun, dan ada 73 persen diantaranya dari penerimaan pajak atau sekitar Rp1.600 triliun. Sehingga pajak ini bagian tulang punggung negara," katanya.