Home Hukum Terungkap, Napi di Lapas Hinai Langkat Kendalikan Narkoba

Terungkap, Napi di Lapas Hinai Langkat Kendalikan Narkoba

Tapanuli Tengah, Gatra.com - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Provinsi seberat 300 gram (3 ons) senilai Rp350juta. Dari penggagalan itu, tiga orang tersangka berhasil diamankan.
 
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tapteng, AKBP Sukamat, dalam keterangan persnya di Mapolres Tapteng, Sabtu (8/2) mengatakan, penggagalan peredaran narkoba ini terjadi pada Senin, (27/1) lalu di Jalan Tarutung-Sibolga, tepatnya di Desa Mardame, Kecamatan Sitahuis, Tapteng. 
 
Petugas Opsnal Sat Narkoba Polres Tapteng, awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki berboncengan sepeda motor, diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu sedang melintas dari jalan Tarutung-Sibolga.
 
Kedua tersangka sebelumnya sudah diketahui identitasnya, yakni RSM dan RSS. Keduanya ditangkap, saat  sedang berhenti di sebuah warung di Desa Mardame, Kecamatan Sitahuis, Tapteng. 
 
Kapolres mengaku, dari hasil interogasi, kedua tersangka merupakan jaringan narkoba Medan, Sibolga dan Tapteng, yang dikendalikan dari Lapas Hinai Langkat oleh seorang Narapidana khusus Narkotika berinisial FSS.
 
"Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah serbuk putih, yang diperkirakan sabu-sabu. Dan dari hasil penelitian Labfor Polda Sumut, juga positif sabu-sabu dan diakui oleh kedua tersangka RSM dan RSS," kata AKBP Sukamat. 
 
Sabu tersebut diduga berasal dari jaringan Aceh, yang dikirim ke Langkat dan rencananya akan diedarkan di Sibolga dan Tapteng. 
 
"Terima kasih kepada masyarakat, yang telah berperan aktif dengan memberikan informasi. Sehingga kepolisian melalui Polres Tapteng dapat menggagalkan dan melakukan penangkapan pelaku narkoba di wilayah ini," ucap AKBP Sukamat. 
 
Ketiga tersangka yang tercatat sebagai warga Sibolga tersebut kini diamankan di ruang tahanan Polres Tapteng, guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Ketiga tersangka diancam pasal 114 dan 112 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. 
455