Home Hukum Komnas HAM Tegaskan WNI Kombatan ISIS Harus Diadili Di Indonesia

Komnas HAM Tegaskan WNI Kombatan ISIS Harus Diadili Di Indonesia

Jakarta, Gatra.com - Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam menegaskan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) khususnya laki-laki yang bergabung dengan kelompok ISIS harus diadili di Indonesia.

Anam menyebutkan setiap WNI yang bergabung dengan para militer di luar negeri harus dibawa pulang dan menjalani proses hukum.

"Laki-laki karena statusnya sebagai WNI harus diadili. Pasal 12 a dan 13 b, WNI yang keluar untuk bergabung dengan para militer bisa diadili disini (Indonesia). Karena statusnya WNI dan latihan militer," ujar Anam dalam diskusi smart fm di Pizza Kayu Api The MAJ Senayan, Jakarta, Sabtu (8/2).

Anam kembali mengatakan untuk memperketat seleksi WNI yang dipilih kembali untuk dipulangkan. Karena terdapat WNI yang korban negative campaign, agitasi dan mana yang melakukan agitasi serta mengajak bahkan kombatan.

Baca juga : Komnas HAM Ingin WNI Eks ISIS Kembali Ke Indonesia Dengan Syarat

"Pentingnya memulangkan memastikan 600 orang ini teridentifikasi. Ini bukan hanya soal ektrismise tapi keterampilan membuat senjata. Kalau kita lihat yang memang jadi kombatan dan mengajak WNI ikut ISIS membuat senjata," tegas Anam.

Anam menambahkan isu pemulangan WNI yang bergabung ISIS tidak cepat surut karena tidak mungkin hanya berhenti di 600 orang saja. Karena sejauh ini belum ada data yang pasti terkait jumlah WNI yang bergabung dengan ISIS.

 "Memang harus ada formula yang utuh sehingga setiap kali ada persoalan. Cuma kita sayangkan akuntabilitas prosesnya tidak bisa diukur. Karena selalu tertutup. Padahal saat ini momentum. Makanya saya heran sifatnya hanya reaksioner," imbuhnya.

1308