Jakarta, Gatra.com - Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam mengatakan, Pemerintah harus memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) mantan ISIS namun dengan syarat yang ketat.
"Komnas juga berharap dipulangkan karena ada secara hukum belum ada alasan yang cukup kuat yang menganggap bahwa mereka bukan WNI. Semua aturan soal kewarganegaraan baik Undang-undang maupun aturannya itu meletakkan kehilangan itu dalam konteks yang jelas," ujar Anam dalam diskusi smart fm di Pizza Kayu Api The MAJ Senayan, Jakarta, Sabtu (8/2).
Baca juga : Negara Harus Hadir terkait Kepulangan WNI Kombatan ISIS
Menurut Anam, karena ISIS adalah organiasis bukan negara. Sehingga WNI yang bergabung ISIS belum terdapat diskurusus bahwa mereka berhabung dengan negara asing atau jadi bagian negara asing.
"Kami meminta untuk dilakukan perlindungannya seperti WNI. Bahwa ada catatan soal berbagai masalah kepada mereka ya harus kita lihat dengan jelas, maka ada kategoriasi yang cukup ketat," jelas Anam.
Anam menambahkan, dalam hal kategorisasinya seperti apa ini yang menjadi persoalan. Anam mencontohkan apabila WNI yang menjadi bagian kombatan dari kejahatan itu ya diadili.
"Jangan dibiarkan. Kategorinya juga, kita harus melihat jika dia melakukan kampanye dan sebagaianya itu harus diadili. Jadi dipilah dan dipilih. Mereka harus dilindungi dari segi kemanusiaan. Perempuan dan anak terutama dilindungi. Untuk laki-laki statusnya masih WNI ya diadili," imbuhnya.