Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha Diskotik Golden Crown yang berlokasi di Grogol, Jakarta Barat. Sejak Jumat (7/2) tempat hiburan malam itu tak lagi diperbolehkan beroperasi.
"Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT. Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha diskotik Golden Crown," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Cucu Ahmad Kurnia di Jakarta, Jumat (7/2).
Cucu menuturkan, Diskotik Golden Crown telah melanggar Pasal 56 Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Selain itu, dia juga merujuk pada pemberitaan media yang menyebutkan bahwa sejumlah pengunjung diskotik ditemukan positif menggunakan narkoba.
Baca juga : PKS Dukung Penutupan Diskotik Golden Crown
"Berdasarkan pemberitaan tersebut terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya," ujar Cucu.
Berdasarkan hasil razia yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Kamis (6/2), ditemukan 108 orang pengunjung yang positif mengkonsumsi narkoba. Hasil pemeriksaan diketahui setelah petugas razia melakukan tes urin kepada para pengunjung.
Pemprov DKI telah melayangkan surat kepada pihak Golden Crown terkait pencabutan izin usaha tersebut. Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengeluarkan Surat keputusan dengan Nomor 19 Tahun 2020.