Mataram, Gatra.com - Tersangka korupsi PT Tripat, Abdulrazak ditahan Kejaksaan Tinggi NTB, Jumat (7/2). Tersangka telah merugikan keuangan negara Rp980 juta lebih .Yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Mataram.
“Sebelumnya Abdulrazak tidak memenuhi panggilan penyidik selama 3 kali berturut-turut kemudian dilakukan pemanggilan paksa namun tidak berada di tempat. Selanjutnya sekitar pukul 13.00 Wita, tersangka mendatangi kantor Kejati NTB dan langsung dilakukan pemeriksaan sebagai saksi hingga pukul 16.00 Wita,” jelas Kasi Penkum Kejati NTB, Dedi Irawan di Mataram, Jumat (7/2).
Penetapan tersangka tersebut tambah Dedi, berdasarkan kesimpulan penyidik bahwa tersangka selaku Manager Keuangan dan Accounting PT. Tripat telah menyalahgunakan kewenangannya mengakibatkan kerugian keuangan negara bersama sama dengan tersangka Lalu Azril Sopandi, SE selaku Direktur Utama PT Tripat yang sebelumnya telah dilakukan penahanan.
Untuk diketahui sebelumnya, berdasarkan Perda 8/2010, Pemda Lombok Barat telah merealisasikan penyertaan modal berupa uang sebesar Rp1,7 miliar dengan tanah seluas 8 Ha kepada PT. Tripat. Selanjutnya, dalam pengelolaan uang tersebut ternyata tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sebesar Rp436 juta.
Kemudian, penyertaan modal berupa tanah dikerjasamakan (KSO) dengan PT. Bliss Pembangunan Sejahtera untuk penggantian kantor Dinas Pertanian dan UPT BPT yang berdiri di atas tanah tersebut sebesar Rp2,7 miliar, namun dalam pelaksaannya ternyata anggaran tersebut tidak sepenuhnya dipergunakan untuk pembangunan kantor pengganti Dinas Pertanian.
Namun, dipergunakan untuk kepentingan pribadi bersama dengan tersangka Lalu Azril Sopandi, SE mengakibatkan kerugian keuangannya sebesar Rp544.426.836,56. “Sehingga total kerugian keuangan negara sebesar Rp 980.621.310,3,” tutupnya.