Padang, Gatra.com Oknum dosen Universitas Negeri Padang (UNP), Sumatera Barat (Sumbar) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya, melakukan aksi bisu saat diperiksa penyidik Kepolisian Daerah (Polda) provinsi setempat.
Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat ditemui pada Kamis (6/2) lalu. Dari keterangannya, oknum dosen PTN itu telah memenuhi panggilan kepolisian untuk diperiksa. Namun dosen CPNS inisial FY itu bungkam dan tidak menjawab pertanyaan terkait kasusnya.
"Selasa kemarin dia (dosen) itu memang sudah datang, tapi tidak memberikan keterangan apa-apa, jadi kita buat berita acara penolakan," kata Satake kepada awak media.
Kendati begitu, proses hukum atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan, oknum dosen PTN tersebut terus bergulir. Salah satunya dengan melayangkan surat pemanggikan kedua terhadap oknum dosen bersangkutan. Tujuannya untuk dimintai keterangan atas yang dilaporkan mahasiswanya sendiri selaku korban.
Dari keterangan Satake, surat pemanggilan pertama sebagai saksi terhadap oknum dosen itu sudah dilayangkan pada Senin (3/2). Dikarenakan dosen tersebut belum bersuara, maka dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan kembali. Namun dia belum mengetahui jadwal pasti pemanggilan itu dilakukan.
Menurutnya, hingga saat ini kasus yang menggemparkan di dunia pendidikan tinggi tersebut tetap akan diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Bahkan, sebelumnya juga sudah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi-saksi dari pihak korban oleh kepolisian setempat.
Diketahui sebelumnya, peristiwa dugaan pelecehan seksual ini terjadi di lingkungan kampus PTN. Aksi pelecehan oknum dosen kepada mahasiswi itu dilakukan di toilet salah satu gedung fakultas saat kegiatan mahasiswa. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polda Sumbar tertanggal 15 Januari 2020 dengan nomor: LP/17/I/2020/SPKT-BR.