Rengat, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menerima berkas perkara Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) PT Teso Indah (TI) dari Polda Riau, Jum'at (7/2).
"Ada dua orang tersangka dan barang bukti," kata Kasi Intel Bambang Dwi Saputra, kepada Gatra.com.
Dua orang tersangka itu adalah Asisten kebun, Sutrisno (46) dan Halim Kesuma (54) mewakili korporasi.
Kedua tersangka itu dianggap telah melanggar Pasal 98 Ayat (1) Jo 99 ayat(1) Jo Pasal 116 ayat(1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan/atau Pasal 109 Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan.
"Sembari kami menyusun dakwaan, selama 20 hari ke depan, kedua tersangka tadi kita titip di Rutan Kelas II Rengat," kata Dwi.
Pada 19 dan 26 Agustus tahun lalu, dua blok kebun PT TI (Blok N dan Blok T) terbakar. Luasnya lebih dari 68 hektar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kemudian menyegel lahan kebun yang berada di Desa Rantau Bakung itu.
Lahan tadi diduga sengaja dibakar lantaran saat itu perusahaan sedang landclearing pada lokasi tanaman yang tidak menghasilkan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Pol Andri Sudarmadi menyebut, blok T sendiri berbatasan langsung dengan kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan.
Reporter: Jason Sandroman