Home Kesehatan Cegah Virus Corona, Kemnaker Perketat Penempatan PMI di Cina

Cegah Virus Corona, Kemnaker Perketat Penempatan PMI di Cina

Jakarta, Gatra.com - Di tengah maraknya wabah virus novel corona (2019-nCoV), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai memperketat penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hendak bekerja di wilayah Cina daratan. 

Upaya ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap PMI dari penyebaran virus tersebut.

Kepala Seksi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Masa Penempatan Kemnaker, Maptuha mengatakan, akan ada pengetatan menyusul kebijakan pelarangan Warga Negara Indonesia (WNI) melakukan kunjungan ke Cina daratan.

"Kemnaker akan segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perusahaan penempatan PMI yang terdaftar untuk melakukan pelarangan penempatan ke wilayah Cina daratan. Selain itu, imbauan bagi perusahaan penempatan agar melakukan pengetatan atau pengurangan terhadap penempatan PMI, baik di Hong Kong maupun Taiwan selama masa krisis ini berlangsung," katanya di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta Selatan, Jumat (7/2).

Maptuha menegaskan, pengurangan dilakukan di wilayah-wilayah yang rentan terhadap penyebaran virus novel corona. Syarat-syarat penempatan PMI pun tidak hanya dilihat dari kelengkapan dokumen-dokumen, namun juga dengan laporan kondisi fisiknya yang harus sehat.

Diketahui, jumlah persebaran PMI di negara-negara yang berdekatan dengan Cina daratan per 1 Januari 2020 yakni sebagai berikut: 6.130 di Taiwan, 4.955 di Hong Kong, 1.410 di Singapura, 5.750 di Malaysia, 283 di Korea Selatan dan 2 di Macau.

"Apabila pemerintah di Indonesia sudah melakukan pelarangan untuk WNI ke sana, ya PMI sementara tidak boleh ke sana. Untuk negara-negara penempatan yang dekat dengan Cina daratan itu pasti mengikuti perkembangan virus novel corona. Jika di negara tersebut penyebaran virusnya semakin banyak, kita juga akan melakukan pengetatan, bahkan penghentian kalau kasusnya sama dengan di Cina daratan," ujarnya.

183