Semarang, Gatra.com - Para pengemplang pajak bakal dibuat tak nyaman tidur. Pasalnya, Tim penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I akan bertindak tegas membawa ke ranah hukum.
Salah satunya dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Semarang, atas tersangka AWM yang merupakan direktur CV SP, pada Kamis (7/1) kemarin.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, Suparno mengungkapan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum dapat dijadikan pelajaran dan efek jera (detterence effect) bagi wajib pajak lain.
"Jangan coba-coba melakukan pidana perpajakan. kasus AWM bisa menjadi efek jera bagi wajib pajak lain," kata Suparno, Jumat (7/1).
Menurutnya, penyidikan pidana pajak adalah bagian dari tindakan penegakan hukum di Direktorat Jenderal Pajak. Tindakan ini merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium.
"Sebelum dilakukan penyidikan, wajib pajak harus sudah dilakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaaan bukti permulaan," ujarnya.
Dalam proses pemeriksaan bukti permulaan, selanjutnya wajib pajak diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai pasal 8 (3) UU KUP dengan membayar pajak yang terutang beserta sanksi denda.
"Tetapi tersangka AWM tidak melakukan pengungkapan tersebut sehingga Penyidik Ditjen Pajak melanjutkan kasusnya ke proses penyidikan," tegasnya.
AWM disangka melakukan tindak pidana perpajakan yaitu tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut atau dipotong dari lawan transaksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
Pada bukti pemeriksaan, AWM melakukan tindak pidana perpajakan sejak Januari 2014 hingga Desember 2016. Atas tindakannya tersebut, AWM telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang kurangnya Rp1,04 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Semarang, Triyanto, S.H, menjelaskan untuk kepentingan penuntutan tersangka, AWM langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum. Rencananya tersangka akan ditahan di Lapas Kedung Pane, Semarang.
"Untuk mempermudah proses berikutnya, saudara AWM kami tahan sampai dua puluh hari ke depan," katanya.
Pihaknya serius dalam menindak kejahatan pidana pengemplang pajak, dimana tuntutan kasus tersebut akan langsung ditindak ke pengadilan sebelum berakhirnya masa batas waktu penahanan.
"Segera kami bawa ke pengadilan sebelum berakhirnya batas waktu penahanan," tandasnya.
Triyanto menyebut ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah penjara paling cepat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda minimal dua kali lipat pajak terhutang, maksimal empat kali lipat pajak terhutang.