Yogyakarta, Gatra.com – Sejumlah siswa kelas VI SDN Bangunrejo, Kota Yogyakarta, harus mendapat pelajaran tambahan di musala sekolah dan pos ronda. Sekolah mereka dibongkar dan tak kunjung dibangun sejak Februari 2019 karena gagal lelang yang diduga terkait kongkalikong proyek.
Sebanyak 19 siswa itu mesti belajar di musala sekolah, Jumat (7/2), dan sehari sebelumnya di pos ronda tak jauh dari sekolah itu, di RT 53, RW 12 Kricak, Tegalrejo.
Kepala SDN Bangunrejo Subagya menerangkan pemindahan tempat belajar ini atas instruksi langsung Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta usai ramainya pemberitaan para siswa belajar di pos ronda.
“Sebenarnya sebelum memilih poskamling, guru-guru sudah mengajukan permintaan menggunakan aula terbuka SDN Bangunrejo. Namun karena sering digunakan untuk kegiatan pembelajaran ibadah dan lainnya, akhirnya diputuskan ke sana (musala),” kata Subagya.
Meski musala agak pengap dan tanpa meja, dari pantauan Gatra.com, 19 siswa terlihat semangat mengikuti pelajaran tambahan pada pukul 10.00-11.30 WIB. Pelajaran tambahan ini digelar untuk persiapan ujian akhir.
SDN Bangunrejo II termasuk sekolah inklusi dengan total 81 murid dengan 69 siswa di antaranya disabilitas. Sejak sekolah dirobohkan tahun lalu, seluruh murid harus menumpang belajar di SDN Bangunrejo I yang persis berada di depan sekolah ini.
“Jam belajar dimulai pukul 12.00 WIB seusai siswa SDN Bangunrejo I pulang dan berakhir pukul 17.00 WIB. Jika pelajaran tambahan diberikan sore hari, anak-anak pulangnya malam. Jadi tidak mungkin diterapkan,” katanya.
Subagya menyatakan gedung sekolah dirobohkan karena rusak parah. Bangunan itu tidak layak pakai dan membahayakan peserta didik sebab genteng dan atap di dua ruangan kerap berjatuhan. “Karena bahaya lantas dipasang garis polisi. Tidak boleh dipakai. Musala dan perpustakaan juga rusak,” kata dia.
Sejak dirobohkan, proses pembangunan gedung baru direncanakan selesai Agustus 2019. Namun setelah dicek oleh ke Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, proses lelang gedung itu gagal. Akibatnya, lelang proyek senilai Rp3,7 miliar itu harus diulang.
Lelang kedua diselenggarakan pada September 2019 dan dimenangi CV Semangat Meraih Citra. Di lokasi, proyek pembangunan SDN Bangurejo II yang dimulai pada 27 Januari 2020 tampak tengah dikerjakan.
Gagal lelang proyek sekolah itu terungkap di sidang kasus suap proyek saluran air dengan terdakwa jaksa Eka Safitra, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Rabu (5/2). Bukan hanya didakwa mengatur proyek itu, Eka juga disebut saksi terlibat dalam kongkalikong proyek gedung SDN Bangunrejo II.
Anggota Forum Pemantau Independen Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba menyatakan kegagalan pengerjaan proyek oleh pemenang lelang pertama karena ada intervensi dari jaksa Eka.
Saat itu Eka anggota Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta yang bertugas mengawasi proyek-proyek di Yogyakarta.
“Eka meminta dilakukan klarifikasi terhadap pemenang pertama oleh Dinas PUPKP Kota Yogyakarta karena masih ada pemenang yang lebih layak,” kata Kamba yang rutin memantau sidang tersebut.
Menurut Kamba, akibat intervensi disertai ancaman tersebut, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) membatalkan lelang. Alhasil pembangunan gedung sekolah tak berlanjut.
Kamba pun meminta Pemerintah Kota Yogyakarta, kota berjuluk kota pelajar ini, memperhatikan para siswa SDN Bangunrejo II. Dengan kondisi ini, para siswa harus kesulitan belajar karena keterbatasan sarana prasarana sekolah.