Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 41 kamar apartemen tersangka kasus gagal bayar berujung dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokro. Apartemen itu berada di South Hill, Kuningan, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono menyebut, penyitaan itu sudah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pun menyita dengan melakukan penggeledahan terlebih dahulu pada Rabu (6/2).
"Jadi seperti yang saya sampaikan sebelumnya, penyidik memilah-milah dulu yang hasil penggeledahan tadi, setelah fix diduga barang yang ada kaitannya dengan kejahatan itu dilakukan persetujuan penyitaan dan telah ditetapkan 41 kamar dari apartemen South Hill di Kuningan diduga milik salah satu tersangka (Benny Tjokro)," kata Hari di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (6/1).
Baca juga: Kejagung Blokir Tanah Milik Benny Tjokro di Kasus Jiwasraya
Terkait nilai 41 kamar apartemen itu, Hari belum bisa memastikannya. Penyidik masih memintai keterangan dari Benny Tjokro.
"Relatif. Nilai kamar atau sewa? Tentu advicer yang kita mintai pendapat terhadap nilai apartemen itu. Karena apartemen itu kan yang dibeli adalah kamar-kamarnya atau ruangannya namanya South Hills. Bukan berarti seluruhnya disita tidak ada 41 kamar," papar dia.
Benny Tjokro dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.