Home Ekonomi Modal Cekak Sulitkan UMKM Tembus Pasar Modern

Modal Cekak Sulitkan UMKM Tembus Pasar Modern

Karanganyar, Gatra.com - Pengundangan Perbup No 66 tahun 2019 tentang Pengembangan Panganan Lokal belum mampu meningkatkan pemberdayaan pengusaha kuliner lokal secara signifikan, terutama kesempatan produk tersebut menembus pasar modern.

Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Peternakan Karangnayar, Riyanto mengatakan regulasi tersebut masih bersifat imbauan. Perbup itu belum bisa memaksa stakeholder memprioritaskan pembelian pangan lokal. Meski produk makanan olahan sudah masuk ke etalase pasar modern, namun hanya produsen bermodal besar saja yang mampu bekerja sama dengan pemilik toko.

"Masalahnya pada kontinuitas dan permodalan. Biasanya, pemilik toko membayar pemasok jika sudah laku. Padahal pemasoknya UMKM yang butuh dana berputar. Lalu, kontinuitas pasokan perlu terjaga. Jangan karena modal macet, lalu berhenti menitipkan jajanannya di pasar modern, katanya kepada Gatra.com di ruangannya, Jumat (7/2).

Dalam catatannya, terdapat 24 pelaku usaha pangan lokal, masing-masing memiliki geliat berlainan dalam mengembangkan bisnisnya. Kebanyakan produknya dititipkan ke toko swalayan maupun toko kelontong. Mereka mengandalkan hasil panenan lokal dalam memproduksi makanan olahannya.

Sekretaris Daerah Pemkab Karanganyar, Sutarno menganjurkan produk lokal dikonsumsi masyarakat di Kabupaten Karanganyar. Cara ini untuk meningkatkan perekonomian petani dan menyemangatinya untuk lebih kreatif memproduksi makanan olahan.

"Sudah diimbau melalui surat resmi dari Bupati, bahwa BUMD, OPD dan instansi lainnya agar menggunakan beras maupun produk pertanian dari petani Karanganyar. Diharapkan petani bersemangat bercocok tanam dan mengembangkan teknologi pertanian untuk mengolah komoditasnya," katanya.

Mengenai peran swasta yang kurang bagus dalam mengembangkan kerjasama dengan UMKM, ia akan menggali permasalahan sebenarnya. Jika karena minimnya permodalan UMKM, dibutuhkan skema efektif pemberian bantuan usaha.

157