Jakarta, Gatra.com - Seorang pengusaha mobil bekas di Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, David Edynata melayangkan gugatan perdata terhadap Kapolri dan jajaran Polda Kalimantan Timur. Gugatan ini dilayangkan lantaran David merasa dirugikan oknum penyidik Polda Kaltim.
Dasar kita menggugat adalah Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut, ungkap Kuasa hukum David Edynata, Matthew Michele saat dihubungi wartawan, Kamis malam (6/2).
Matthew menjelaskan, dasar pihaknya melayangkan gugatan kepada Kapolri dan Jajaran Polda Kaltim adalah adanya perbuatan non etis dalam penyidikan. Tindakan non etis yang dimaksudnya adalah perampasan yang dilakukan penyidik Polda Kaltim terhadap kliennya.
"Saat itu penyidik meminta sejumlah uang dalam konteks ancaman yang mana bila Pak David tidak memenuhi permintaan penyidik, maka Polda Kaltim akan menutup ruko tempat usaha dari kliennya tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya optimistis dengan apa yang dilakukan karena Polda Kaltim sendiri sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HPP).
Mathew mengungkapkan, berdasarkan hasil audit investigasi serta rekomendasi gelar pekara, Subdit PPUKDM Ditreskrimsus Polda Kaltim diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa menyalahgunakan wewenang dan tidak propesional menangani laporan polisi dengan tersangka David Edynata.
Sementara itu, di persidangan ketiga perkara ini, dia menyebut agenda penyerahan berkas jawaban atau eksepsi tergugat kepada Majelis Hakim PN Jaksel yang digelar oleh PN Jaksel pada Rabu (5/2) tertuliskan dalam berkas tersebut. Dengan ini, lanjutnnya, para tergugat tidak akan menanggapinya dikarenakan apa yang diuraikan oleh penggugat tersebut hanyalah asumsi-asumsi dari penggugat saja, bukan fakta hukum yang sebenarnya.
Dia menerangkan bahwa dalam perkara ini ada enam tergugat yang digugat oleh kliennya, yakni Tergugat I Kapolri, Tergugat II Kapolda Kaltim, Tergugat III Kasubdit AKBP Winardy, Tergugat IV Kanit Kompol Yustiadi Gaib, Tergugat V Brigpol Prisma, dan Tergugat VI Brigpol Ardyansa.
Sebagai informasi, perkara ini berawal dari pengembangan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp42 Milyar di PT Samindo Utama Kaltim anak perusahaan dari Kideco Jaya Agung, sebuah perusahaan penambang batubara asal Korea Selatan di Kaltim.
Kemudian Polisi melakukan penangkapan terhadap seorang pengusaha showroom mobil bekas di Bursa Otomotif Sunter (BOS) yang bernama David Edynata di Jakarta beberapa tahun lalu tanpa adanya surat panggilan. Pada saat penangkapan, diketahui aparat polisi yang menangkap tersangka melakukan pemukulan sehingga menyebabkan yang bersangkutan babak belur lalu diterbangkan ke Balikpapan, Kaltim dengan cara diborgol.
Dalam kasus tersebut, oknum polisi itu diduga menguras uang pribadi dalam rekening bank sebesar Rp368 juta dan mengambil 1 unit mobil Mercedes Benz C200 senilai Rp450 juta yang tidak terkait sama sekali dengan perkara TPPU yang dituduhkan.