Jakarta, Gatra.com - Saksi mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2009-2014 Zulkifli Hasan kembali mangkir panggilan penyidik KPK terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2004.
"Hari ini seperti yang kami sampaikan kemarin ada pemanggilan Zulhas sebagai saksi. Namun berdasarkan konfirmasi kami terima, yang bersangkutan tidak bisa hadir dan meminta dijadwal ulang untuk tanggal 14 Februari," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (6/2).
Menurut Ali alasan ketidak hadiran karena yang bersangkutan sedang ada acara yang tidak bisa ditinggalkan. "Jadi dijadwal ulang."
Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua dari KPK setelah pemanggilan pada 16 Januari 2020 lalu Zulhas belum menerima surat pemanggilan KPK.
Diketahui kasus ini merupakan pengembangan perkara dari Gubernur Riau, Annas Maamun. Annas sendiri telah divonis bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung di tingkat Kasasi. Kemudian KPK menemukan bukti penerimaan lain Annas.
KPK pun menetapkan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka bersama Legal Manager PT Duta Palma Group pada 2014, Suheri Terta (SRT) dan Pemilik PT Darmex Group, Surya Darmadi (SUD).
KPK menduga Annas menerima suap agar memasukan areal perkebunan PT Palma Satu dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Annas menerima uang senilai Rp3 miliar terkait perubahan peta alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Pemberian itu merupakan realisasi dari komitmen fee Rp8 miliar yang ditawarkan oleh Surya selaku pemilik Darmex Group. Diketahui PT Palma Satu tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh Darmex Group.
Untuk itu perusahaan Palma Satu disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun Suheri dan Surya diduga melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 56 KUHP.