Muaro Jambi, Gatra.com - Mantan Kepala Desa Tanjung Pauh Km 32, Kecamatan Mestong, Jambi, berinisial ST, memilih kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungli yang terjadi semasa dirinya menjabat. Aksi nekad tersangka ST melarikan diri terungkap saat Tim Kejari Muaro Jambi dan Polsek Mestong mendatangi rumah ST untuk melakukan penangkapan pada Kamis (6/2/2020).
"Benar, pada hari ini kita melakukan upaya penangkapan tersangka ST di kediamannya. Akan tetapi kita tidak berhasil menemukan tersangka," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Muaro Jambi, Rudi Firmansyah, saat dikonfirmasi pada Kamis (6/2/2020).
Rudi Firmansyah menjelaskan, upaya penangkapan itu dilakukan karena tersangka ST telah tiga kali mangkir dari panggilan Kejari Muaro Jambi. Panggilan yang disampaikan secara patut itu sama sekali tidak dipenuhi dan tidak memberikan alasan ketidakhadiran.
"Tersangka ST ini sudah tiga kali mangkir dari panggilan kita, sehingga kita lakukan upaya penangkapan ke kediamannya dengan bekerjasama dengan Polsek Mestong dan pemerintah desa setempat," ujarnya.
Rudi mengatakan, pihaknya langsung mendatangi rumah tersangka yang berada di Desa Tanjung Pauh Km 32. Namun, mereka hanya bertemu dengan ibu tersangka ST. Sementara tersangka ST sendiri sudah tidak tinggal di rumah tersebut.
"Keterangan dari ibunya, TSK tidak lagi berdomisili di alamat yang pertama. Sekarang ibu kandung juga tidak mengetahui keberadaannya, ini juga diperkuat dengan keterangan dari kepala desa setempat. Bahwa posisi ST memang tidak diketahui," kata Rudi.
Rudi menyebut, pihaknya memberikan waktu selama tiga hari ke depan untuk memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menyerahkan diri ke Kejari Muaro Jambi. Jika tidak ada iktikad baik dari tersangka, pihaknya akan melakukan panggilan melalui media cetak.
"Itu juga tiga hari berturut-turut, kalo masih tidak datang juga ke Kejari Muaro Jambi, kita akan buat menjadi DPO. Jika memang masih juga tidak hadir, pihaknya akan berkordinasi dengan pimpinan (Kajari) kita akan sidangkan dengan sidang pengadilan in absentia," ujarnya.
Adapun perkara yang menjerat tersangka ST yaitu berkaitan dengan 12 huruf e dan pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi, masuk dalam kategori pungli. Dalam kasus ini, tersangka ST diduga telah melakukan pungutan liar terhadap transaksi jual beli tanah warga Desa Tanjung Pauh Km 32. "Kasus ini dilakukannya sekira tahun 2018 lalu. Pengusutan perkara ini telah memasuki tahap dua," kata Rudi Firmansyah.