Home Hukum Ini Alasan BC Inhil Lepas 8 Tersangka Rokok Ilegal

Ini Alasan BC Inhil Lepas 8 Tersangka Rokok Ilegal

Rengat, Gatra.com - Kepala Kantor Pengawasan Bea dan Cukai (KPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Provinsi Riau Ari Yusuf Wibawa membantah kalau pihaknya melepaskan tersangka penyeludup rokok non cukai.

"Mereka tidak dilepas, tapi saat ini tidak kita tahan," kata Ari kepada wartawan, Kamis (6/2).

Tidak ditahannya para tersangka itu kata Ari lantaran saat ini proses hukumnya belum masuk pada tahap penyidikan.

"Perkaranya masih penyelidikan, jadi kita tidak bisa menahan mereka. Meski begitu, identitas mereka sudah ada sama kita. Kalau nanti statusnya naik penyidikan, baru kita ambil mereka," katanya.

Jumat 15 November 2019, delapan orang tersangka penyeludup rokok illegal diamankan oleh Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) di ruas jalan lintas Samudera Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Penangkapan para tersangka tadi tidak mudah lantaran mobil polisi sempat kejar-kejaran dengan mobil para pelaku.

Para pelaku akhirnya berhasil diringkus, barang bukti berupa 99 dus rokok non cukai siap edar di Riau daratan, diamankan.

Adapun jenis rokok yang disebut-sebut berasal dari Pulau Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) itu antara lain; Lufman Merah dan Putih, H-Mind dan H-Mind Bold hingga akhirnya dilimpahkan ke BC Inhil.



Reporter: Jason Sandroman

447