Home Ekonomi UU IA-CEPA Diharapkan Menjadi Global Value Change

UU IA-CEPA Diharapkan Menjadi Global Value Change

Jakarta, Gatra.com- Undang-Undang Perjanjian Dagang Indonesia Australia atau Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (6/2/2020). Rapat tersebut dihadiri 374 anggota dari 575 anggota DPR RI, sehingga memenuhi kuorum.

Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung memaparkan proses perjanjian dagang Indonesia-Australia tersebut. Menurutnya, sudah ada beberapa pembahasan dengan Pemerintah. Terakhir, pada 4 Februari 2020, Komisi VI DPR RI telah menggelar rapat kerja dengan Pemerintah dalam pembicaraan tingkat I. Setelah itu, ia berharap dapat dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II.

“ Pembicaraan tingkat I berlangsung secara kritis, mendalam, dan terbuka. [Sebelumnya] tanggal 22 Agustus, Komisi VI telah membahas rencana itu. [Berdasarkan] persetujuan kemitraan komprehensif, UU dibahas pada 2019. Kemudian, pada 21 November, Komisi VI menyampaikan surat ke pimpinan DPR untuk mendapatkan persetujuan,” katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

Mengenai UU IA-CEPA, Martin mengajukan beberapa syarat. Pertama, mengenai keuntungan kerja sama yang harus mampu memangkas defisit neraca perdagangan. Ketiga, seputar penghapusan hambatan tarif dan nontarif untuk meningkatkan kinerja ekspor Indonesia. Ketiga, Indonesia harus bisa memanfaatkan kolaborasi sebagai sumber investasi.

“Melalui persetujuan ini, membuat Indonesia menjadi global value change. Indonesia mengekspor produk bahan mentah. Ini sesuai UU Nomor 7 Tahun 2014,” tuturnya.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mendukung penuh pengesahan UU IA-CEPA. Menurutnya, perjanjian kerja sama membutuhkan payung hukum agar lebih terakomodir kepentingan kedua negara.

“ Pada kesempatan ini, [perjanjian ini] harus menjadi perhatian pemerintah baik pemerintah maupun pelaku usaha. Ini menjadi transformasi Indonesia [dari segi] ekonomi dan kemajuan,” ujar Agus.

232