Home Hukum Penjara 3 Tahun Menanti Bagi Penyebar Hoax Virus Corona

Penjara 3 Tahun Menanti Bagi Penyebar Hoax Virus Corona

Semarang,Gatra.com - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, hukuman 3 tahun penjara bakal diterima oleh penyebar hoax virus corona.
 
"Penyebar hoax tentang virus corona dapat dijerat dengan undang undang ITE dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara," ujarnya di Kota Semarang, Kamis (6/2).
 
Ia menyebutkan, hingga saat ini Kominfo telah menemukan 55 berita bohong atau hoax yang lahir dari wabah corona.
 
 
"Salah satu hoax wabah corona yang sempat beredar dan bikin geger masyarakat Kota Semarang adalah beredarnya potongan video yang  mengatakan ada 4 pasien corona di salah rumah sakit, dan 1 diantaranya dikabarkan meninggal. Setelah ditelurusi ternyata itu berasal dari video simulasi yang dipotong dan disebarkan," paparnya.
 
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya begitu saja pada sebuah kabar yang beredar di media sosial tanpa memastikan kebenarannya.
 
"Dicek dulu, dipastikan dulu kabarnya. Jangan disebarkan tanpa mengecek. Jangan biarkan diri kita jadi korban hoax," imbaunya.
 
Menurutnya, penyebaran berita hoax berdampak buruk bagi investasi dan juga kunjungan wisata di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
 
"Kalau ada berita hoax dari Jateng pasti turis atau wisatawan dan para investor akan mikir mikir lagi untuk datang kesini," tandasnya.
382