Jakarta, Gatra.com- Anggota Komisi XI dari Fraksi PKS, Amin, AK mengajukan interupsi saat Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar membacakan agenda Rapat Paripurna pada Kamis sore (6/2/2020) di Gedung DPR RI. Ia mengusulkan agar surat usulan Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya dibacakan.
“Berapa jumlah dana dan dimana saja hasil korupsinya diinvestasikan. Kami usulkan Pansus Hak Angket. Kami telah mengirimkan surat, sudah diterima pada 4 Februari. [Berdasarkan] Pasal 170 Ayat 1, terdapat usul kepada Pimpinan DPR. Diumumkan pimpinan dalam rapat paripurna dan dibagikan kepada seluruh anggota. Kami harap dibacakan Hak Angket PT Asuransi Jiwasraya Persero,” katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Amin memaparkan, kasus Jiwasraya merupakan kasus korupsi terbesar dan terdengar sampai luar negeri karena merugikan negara sebesar Rp16 triliun. Untuk menangani hal tersebut, melibatkan beberapa pihak seperti Kementerian BUMN, BPK, dan OJK.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR RI, Aria Bima telah memberikan alasan mengapa Komisi VI lebih memilih menyelenggarakan Panitia Kerja (Panja) dibandingkan Pansus.
Aria menjelaskan, pansus lebih ditujukan kepada kasus yang melanggar undang-undang dan berdampak strategis. Padahal, kasus Jiwasraya tidak berkaitan dengan pelanggaran peraturan.
“[Pansus menyangkut] bagaimana kebijakan [pemerintah] dan program [rencana kerja kementerian], serta roadmap dan kegiatan. Pada Asuransi Jiwasraya kan kegiatannya sangat terkait kinerja korporasi. Enggak ada kebijakan pemerintah yang melanggar UU. Pansus yang disoroti itu [mengenai] kebijakan pemerintah yang melanggar konstitusi dan ideologi,” katanya di Gedung DPR seusai rapat Panja pertama, Jakarta, Kamis (23/1/2020).