Padang, Gatra.com - Sepanjang bulan Januari 2020, Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar), berhasil mengungkapkan 25 kasus dengan 32 tersangka. Dari para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti, yakni sabu 158,18 gram, ganja 17,3 kilogram, dan ekstasi 5 butir.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, setidaknya ada tiga tersangka dengan barang bukti cukup besar. Tersangka itu yakni RF dan AK pekerja wiraswasta. Keduanya berhasil diciduk pihak kepolisian di pinggir Jalan Umur Rasuna Said, Kelurahan Pincuran Tujuh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Baca juga : Jadi Kurir, Oknum ASN Pemkab Halsel Diringkus BNNP Malut
Diketahui RF merupakan warga Komplek Bayamas Blok F.1 nomor 1 RT.005 RW.003, Kelurahan Tabiang, Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Sementara AK, tersangka AK warga Padang Baru Kelurahan Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman.
"Dari tangan tersangka, kita sita satu paket besar sabu dalam plastik klip warna kuning seberat 99,96 gram," kata Satake, Kamis (6/2) saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Kamis (6/2).
Selain itu, jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar meringkus tersangka AC (38), warga Alam Perumahan Bungo Mas Blok GG 6 RT.04 RW.12 Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Berdasarkan keterangan Satake, pihaknya membekuk AC setelah mendapat laporan adanya pengedaran narkoba. Setelah ditangkap, dari tersangka AC disita 20 paket narkoba golongan 1 jenis ganja seberat 15.242,34 gram, satu unit timbangan, satu unit sepeda motor Honda Revo BA 4325 F, dan satu unit handpone merk strawberry.
Atas perbuatan kedua tersangka, RF dan AK, serta AC dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subside Pasal 115 ayat (2) lebih subside Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.