Jakarta, Gatra.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengungkapkan, lahan gambut yang dikonsesi sudah sistematis. Sebab, lahan gambut sudah memiliki RKU (Rencana Kerja Usaha) dan RKT (Rencana Kerja Tahunan).
"Rencana kerja usaha selama 10 tahun dan rencana kerja teknik tahunan itu kita kontrol jadi dia gak bisa jalan usahanya klo RKU RKT-nya tidak disetujui oleh KLHK," kata Siti ditemui di Komplek Istana Negara, Kamis (6/2).
Maka dari itu, lanjutnya, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) pada 2019 kebanyakan terjadi di di pinggir-pinggir wilayah konsesi. Sehingga, menurutnya, Badan Restorasi Gambut (BRG) harus bekerja keras di sekitar wilayah tersebut.
Baca juga : Jokowi Keluhkan Karhutla Meningkat, BRG; Faktor Cuaca
"Kalau konsesinya sudah ada instrumen kontrol yang sangat ampuh, kalau gak beres kan dicabut (izinnya) kan gampang," ujarnya.
Malahan, kata politisi Nasdem ini, tingkat kepatuhan perusahaan swasta sangat tinggi mengenai wilayah gambut, baik perusahaan HTI maupun perusahaan perkebunan.
"Yang perkebunan mungkin memang harus dijaga betul karena kan pembinaannya ada di kementerian pertanian bukan di KLHK. Tapi karena kita bicara lingkungan, saya kontrol juga perkebunannya cuman memang lebih efektif yang HTI yang kita kontrol," jelasnya.
"Jadi itu yang kemarin kebanyakan itu di titik-titik di pinggirnya konsesi. Kalau dunia usaha sekarang saya yakin gak berani ngaco sama gambut. Kalau berani coba-coba dibekukan, dicabut bisa (izinnya). Yang di luar konsesi itu lah yang seharusnya BRG bekerja keras," tambahnya.