Jakarta, Gatra.com - Bekas Dirjen Pajak Tahun 2001-2006 Hadi Poernomo menyatakan, agar penerimaan negara lebih optimal Ditjen Pajak harus bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Yang dimaksud di sini, menurut Hari, sesuai dengan UU Nomer 28 Tahun 2003 dan UU Nomer 28 Tahun 2007 pengawasan perpajakan harus langsung di bawah komando Presiden.
"Sebagaimana UU No.28 Tahun 2003 dan UU No. 28 Tahun 2007. Itu semuanya, komando langsung dari Presiden. Kalo tidak, tidak akan jalan," kata Hadi ditemui awak media di Jakarta Timur, Rabu (5/2).
Hadi menambahkan, UU No.28 Tahun 2003 sudah mengatakan pengembangan kelembagaan Ditjen Pajak dan UU No. 28 Tahun 2007 mengatakan setiap instansi di atur oleh Peraturan Pemerintah (PP). "Kalo diatur PP peraturannya hanya boleh sampe PP tidak boleh sampe PMK, jadi semua ada di UU," ujarnya.
Selanjutnya, Hadi meyakini, jika kedua amanat UU tersebut dijalankan penerimaan perpajakan akan lebih optimal. "UU bilang begitu. Karena 1957 Pajak itu Kementerian Iuran Negara, pertama Menteri Sumitro, Hoegeng Menteri keduanya dan Mohammad Hasan Menteri ketiganya. Jadi jelas sekali, ini UU yang berbicara," ungkapnya.