Jakarta, Gatra.com - Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin PT Recapital Sekuritas Indonesia sebagai perantara efek dan penjamin emisi efek. OJK juga mengenakan sanksi denda sebesar Rp700 juta kepada Recapital Sekuritas. Persoalannya, karena perusahaan tersebut menyampaikan laporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang menyesatkan.
Modusnya, Recapital Sekuritas menyembunyikan catatan penerbitan obligasi tukar antara Recapital Sekuritas dengan PT Nexis Inti Persada. Akibatnya penerimaan dana hasil obiligas tukar tersebut, tidak tercatat sebagai hutang dalam laporan MKBD.
“Sehingga mengaburkan informasi mengenai nilai MKBD, dimana nilai MKBD PT Recapital Sekuritas Indonesia seharusnya berkurang setelah adanya penerbitan obligasi tukar,” demikian keterangan resmi OJK.
Peraturan Bapepam-LK No.V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD menyebutkan bahwa MKBD adalah jumlah aset lancar perusahaan sekuritas dikurangi seluruh kewajiban dan ranking liabilities (kewajiban terperingkat), ditambah dengan utang subordinasi, serta dilakukan penyesuaian-penyesuaian lain.
Singkatnya, MKBD adalah modal minimal yang harus dimiliki perusahaan sebagai penghitungan kekuatan modal sekuritas berdasarkan aset dan modal perusahaan yang dikurangi komponen kewajibannya.
Izin perusahaannya dicabut, Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Rosan Perkasa Roeslani mengaku kaget. “Saya juga kaget dan terkejut setelah dilaporkan oleh management Recapital Sekuritas,” kata Rosan ketika dikonfirmasi Gatra, (05/02).
Rosan mengaku, sudah melayangkan surat keberatan kepada OJK. “Kami sudah mengirimkan surat berkeberatan kepada OJK,” ujarnya.
Menurut Rosan sanksi OJK tidak tepat karena Recapital Sekuritas sudah menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. “Kami di Group Recapital selalu menjunjung tinggi azas GCG (good corporate governance),” ujarnya.
Diketahui juga, Recapital Sekuritas merupakan salah satu pemilik saham PT Recapital Asset Management. Per Agustus 2019 tercatat, Recapital Asset Management adalah satu dari 25 Manajer Investasi yang digunakan PT ASABRI (Persero), BUMN asuransi sosial khusus untuk TNI, Polri dan PNS Kementerian Pertahanan, untuk berinvestasi.