Jakarta, Gatra.com - Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Abdul Mu'ti menilai, dengan terbitnya Peraturan Mendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Ujian Sekolah dan dihapuskannya Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), maka harus segera meminta bantuan teknis melakukan ujian sekolah .
"Perkembangan di lapangan yang melaporkan ketidaksiapan masyarakat dan sinyalemen beberapa daerah yang akan memberlakukan ujian sekolah berbasis daerah [USBD], maka diperlukan petunjuk teknis Ujian Sekolah yang sangat penting. Selain itu, ada yang memperbolehkan Kementerian Agama memberlakukan ujian madrasah," kata Mu’ti kepada Wartawan, di Jakarta, Rabu (5/2).
Untuk persiapan pelaksanaan, lanjut Mu’ti, Kompetensi dan Survei Karakteristik sebagai ujian nasional pada 2021 mendatang perlu persiapan dan konsep yang lebih matang. BSNPemberikan perlunya payung hukum yang terkait hal tersebut.
"Ujian nasional dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 19/2005 yang sekarang masih berlaku. Penghapusan Ujian Nasional dan pemberlakuan asesmen kompetensi serta survei karakter meniscayakan adanya Peraturan Pemerintah yang baru," kata Mu’ti.
Mu’ti mengharapkan agar dalam membuat kebijakan kedepan, Kemendikbud dapat bersinergi, khusus yang terkait dengan standar nasional pendidikan. Karena selama ini ada beberapa kebijakan Kemendikbud yang kurang melibatkan lembaga yang ada di dalam Kemendikbud termasuk BSNP.
"BSNP juga membahas beberapa hal terkait dengan membangun integritas dan karakter peserta didik," ujar Mu'ti
Sebelumnya, Pertemuan BSNP dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim di Kantor Kemendikbud berlangsung pada Selasa (3/2).
Mu'ti mengungkapkan, pertemuan berlangsung terbuka selama sekitar 2 jam. Mendikbud menyambut baik rapat dan masukan BSNP serta memberikan penjelasan tentang berbagai isu yang berkembang di masyarakat dan kebijakan utama Kemendikbud.