Jakarta, Gatra.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku telah menyerahkan draft Omnibus Law Perpajakan beserta Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI. Meski begitu, dia tidak menjelaskan kapan persisnya draft Undang-undang Sapu Jagad dan Surpresnya diserahkan. "Sudah kami serahkan untuk Omnibus Law Perpajakan," ujar dia usai menghadiri acara Mandiri Investment Forum, di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (5/2).
Draft beserta Surpres itu, jelas Sri Mulyani, diserahkan langsung kepada Sekretariat DPR, usai ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo. "(Untuk) Surpres, Bapak Presiden sudah tanda tangan dan draftnya kami sampaikan (kepada DPR)," imbuh dia.
Sementara itu, sebelum diserahkan kepada DPR, pihaknya telah terlebih dulu berkonsultasi kepada Komisi XI DPR RI. Sehingga, isi dari draft dan susunannya dapat sesuai dengan yang diinginkan oleh Parlemen.
Tidak hanya itu, setelah masuk ke DPR, pemerintah juga akan tetap mengikuti setiap mekanisme yang berjalan di DPR. Hingga akhirnya, UU Sapu Jagad itu resmi disahkan. "Kita sudah konsultasikan dulu sebelumnya dengan fraksi dan nantinya juga akan terus kita kawal ini," pungkas Sri Mulyani.