Home Ekonomi Eks Dirjen Pajak Kritik UU Informasi Perpajakan Tak Optimal

Eks Dirjen Pajak Kritik UU Informasi Perpajakan Tak Optimal

Jakarta, Gatra.com - Eks Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Tahun 2001-2006 Hadi Poernomo mengatakan, sistem perpajakan di Indonesia menganut self assessment system di mana tanpa adanya mekanisme link and match, maka tidak akan pernah diketahui dengan pasti berapa sesungguhnya total tambahan kemampuan ekonomis dan setiap tambahan kekayaan netto diperoleh Wajib Pajak.

Untuk dapat mencapai proses link and match, lanjutnya, diperlukan data yang terintegrasi secara utuh dan online untuk membandingkan pengakuan yang wajib pajak (WP) laporkan dalam SPT nya dengan fakta yang sebenernya.

"Saat ini, kantor pajak belum memiliki seluruh data WP yang dikelola secara terintegrasi dan online dalam suatu Pusat Data Nasional. Data yang dikelola oleh DJP saat ini juga belum utuh karena masih banyak terdapat data yang rahasia sehingga tidak bisa diakses DJP," kata Hadi Poernomo di Kantor Kanwil DJP Jakarta Timur, Rabu (5/2).

Baca juga : Kanwil DPJ Jateng II Sorot Para Penunggak Pajak

Menurut Hadi, berlakunya UU AEOI tentang informasi akses keuangan untuk perpajakan yang terbit tahun 2017, sedikit demi sedikit membuka sumbat kendala perolehan data dalam konteks pengawasan self assessment system pajak. Misalnya, adanya UU ini dapat membasmi antara lain ketentuan yang mengatur bahwa kreditur dan debitur bank masuk klasifikasi rahasia untuk tujuan pajak.

"Terbukanya sumbat ini seyogyagnya berdampak positif bagi peningkatan penerimaan pajak, karena semakin kecil semakin perbankan untuk melindungi nasabahnya yang berusaha memiliki kepemilikan dana dari sumber ilegal," ungkapnya.

Eks Kepala BPK ini menambahkan, lebih dari dua tahun UU AEOI namun penerimaan pajak belum menunjukan tren positif. "Ini tentunya manjadi tanda tanya besar, hal apalagi yang membuat ketentuan yang sudah ada tidak dapat berjalan efektif membuat penerimaan pajak tercapai," pungkasnya.

36