Jakarta, Gatra.com - Draft rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah diserahkan ke DPR. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta DPR untuk segera membahas beleid tersebut.
Menteri Kominfo, Johnny Gerald Plate menyebut, pembahasan RUU PDP akan dilakukan secara terbuka. Hal ini diputuskan berdasarkan kesepakatan pihak kementerian dengan sejumlah pimpinan DPR.
“Kami sepakati bahwa undang-undang ini harus dibahas terbuka, jangan kemudian menimbulkan persepsi publik yang negatif,” kata Johnny usai menemui pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam (4/1).
Menkominfo Johnny mengungkapkan ada tiga hal penting yang disoroti dalam rancangan undang-undang tersebut. Pertama, yaitu tentang kedaulatan data. Kedua, perlindungan terhadap pemilik data.
“Dalam hal menyampaikan datanya, mengupdate datanya, atau menghapus datanya, right to be forgotten dan right to be erase, untuk dihapus,” tutur Johnny.
Ketiga, lanjut Johnny pembahasan terkait dengan pengguna data. Bagian ini mengatur tentang bagaimana data yang diterima dapat dipastikan akurat, tervalidasi, dan terbaru.
“Ada faktor krusial disitu yaitu pergerakan atau flow data,” katanya.
RUU PDP secara keseluruhan terdiri dari terdiri dari 5 bab dan 72 pasal. Indonesia akan menjadi negara ke-127 dan negara ke-5 di ASEAN yang memiliki regulasi yang mengatur tentang data pribadi.