Home Teknologi Perkembangan Televisi Digital Terhambat Revisi UU Penyiaran

Perkembangan Televisi Digital Terhambat Revisi UU Penyiaran

Jakarta, Gatra.com - Nasib televisi digital masih terkatung-katung lantaran belum ada payung hukum yang mengaturnya. Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dijanjikan pemerintah sebagai landasan untuk mengembangkan TV digital.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Johnny Gerald Plate mengakui bahwa perkembangan TV digital bergantung pada Revisi UU Penyiaran. Namun, pembahasan mengenai beleid tersebut masih belum selesai hingga saat ini.

“Perkembangan TV digital sangat tergantung pada revisi undang-undang penyiaran, prosesnya, inisiatifnya dilakukan oleh DPR,” kata Johnny saat ditemui usai rapat dengan pimpinan DPR di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (4/2).

Johnny menyebut draft Revisi UU Penyiaran telah terdaftar di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR dalam dua periode sebelumnya. Yaitu, DPR periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.

“Disetujui oleh Ketua Dewan Puan Maharani, Revisi UU Penyiaran pun kembali masuk Prolegnas di periode DPR saat ini,” katanya.

Dikatakan, salah satu poin yang dibahas dalam perubahan regulasi penyiaran adalah penguatan fungsi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Regulasi tersebut nantinya akan memberikan kepastian hukum bagi KPI untuk melakukan pengawasan pada media baru.

“Dengan begitu, KPI tidak lagi memantau penyiaran yang ada di televisi dan radio, tetapi juga yang ditayangkan melalui media siber,” ujarnya.

Menkominfo Johnny berharap pembahasan Revisi UU Penyiaran dapat diselesaikan di tahun 2020 ini. Indonesia tak boleh lagi ketinggalan dalam mengembangkan TV digital.

“Saat ini, negara-negara sedang bermigrasi, jangan sampai kita sama dengan Timor Leste mempertahankan TV analog. Sekarang udah jamannya TV digital,” ujar Johnny.
 

532

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR