Jakarta, Gatra.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny Gerald Plate, mengatakan bahwa jumlah konten hoaks tentang virus corona di internet terus bertambah. Konten hoaks paling banyak ditemui di media sosial.
Menurut Johnny, jumlah konten hoaks yang beredar di internet yang beredar saat ini yaitu 60 konten. Angka tersebut bertambah 6 konten dari hasil penelusuran Kominfo sebelumnya yang diumumkan pada Senin (3/2).
"Sekarang sudah berkembang, sudah 60 [konten] bahkan dan ini bertambah terus, kata Johnny usai menemui pimpinan DPR di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa malam (4/2).
Meski mengetahui siapa saja pelaku penyebar konten hoaks, Kominfo tidak langsung menindaknya. Pihak kementerian akan terlebih dulu mempersuasi pelaku agar memblokir kontennya.
"Kalau dampaknya terlalu masif, ya kita harus mengambil tindakan karena dalam undang-undang ada sanksi pidananya, jangan sampai nanti [penyebar hoaks] hanya karena tidak tahu atau iseng," kata Johnny.
Adapun pelaku penyebaran konten hoaks dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja, tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dikenakan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1miliar.
Sebelumnya, Kominfo menemukan adanya 54 konten hoaks dan disinformasi yang berisikan informasi mengenai virus Corona. Sejumlah konten tersebut ditemukan melalui hasil monitoring tim AIS Kominfo hingga Senin, 3 Februari 2020.
Isi konten hoaks tersebut beragam, mulai dari soal sumber penyebaran, ada kabar pasien di rumah sakit beberapa daerah terkena virus corona, hingga soal pencegahan dan penyembuhannya.