Home Hukum Sidang Judi Online, Saksi Ahli: Pasal di Dakwaan Tidak Tepat

Sidang Judi Online, Saksi Ahli: Pasal di Dakwaan Tidak Tepat

Jakarta, Gatra.com - Sidang perkara judi online di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kembali dilanjutkan pada Selasa (4/2). Agenda persidangan yang dijadwalkan kali ini adalah pemeriksaan terhadap dua ahli.

Dua ahli yang dihadirkan yaitu mantan Hakim Agung, Arbijoto; dan Akademisi dari Universitas Bhayangkara, Dwi Seno Wijanarko. Adapun sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Taufan Mandala, S.H, M.Hum, dengan anggota Agus Darwanta, S.H, dan Budiarto, S.H.

Menurut Dwi Seno Wijanarko, Pasal 303 KUHP tidak pas untuk dakwaan kasus ini. Menurutnya, Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (1) merupakan dakwaan yang tepat.

"Pasal 303 KUHP itu kan mengatur judi konvensional, sedangkan yang terjadi pada kasus ini adalah judi online. Jadi dakwaan yang lebih pas adalah Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Dwi Seno Wijanarko.

Sementara itu, Alvin Lim, kuasa hukum empat terdakwa, menyampaukan, selama persidangan kliennya tidak ada pembuktian mengenai pemain, bandar, dan bukti uangnya.

Menanggapi hal ini, Dwi Seno Wijanarko menjelaskan, dalam persidangan wajib melengkapi pembuktian karena itu merupakan sebuah tanggung jawab.

Sebelumnya, empat oknum penyidik diduga telah memalsukan BAP, Dwi Seno menyatakan pemalsuan BAP menjadi perbuatan hukum sendiri dan dapat dikenakan Pasal 263 Ayat (1) KUHP.

Reporter: RRA

1660