Home Hukum Kejagung Gandeng BPK Telusuri Aset SW Tersangka Korupsi Bank

Kejagung Gandeng BPK Telusuri Aset SW Tersangka Korupsi Bank

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menelusuri aset terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Bank BTN Cabang Semarang dan Gresik guna membidik aktor utamanya.

"Kami baru mau memulai penelusuran aset juga, kemudian ada koordinasi ke BPK, tahapannya pemeriksaan berangsur Minggu [pekan] depan," kata Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung dalam keterangan kepada wartawan yang diterima pada Selasa (4/2).

BPK akan menelusuri aset-aset milik para tersangka yang telah merugikan keuangan negara di bank tersebut sekitar Rp50 miliar. BPK menilai dan atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.

Penetapan kerugian negara di atas merupakan kewenangan BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK).

Dalam kasus ini, Kejagung telah mentapkan 7 orang tersangka, di antaranya 3 orang dari pihak perbankan pelat merah tersebut, yakni Satya Wijayantara (SW) selaku Kepala Divisi Asset Manajement yang juga ketua DPP Serikat Pekerja BTN berdasarkan Sprindik Nomor: TAP-01/F.2/Fd.2/01/2020.

Kemudian, SB selaku Asset Management Division (AMD) yang juga head area II Bank BTN berdasarkan Sprindik Nomor: TAP-02/F.2/Fd.2/2020 dan tersangka AM selaku Kepala Unit Komersial Landing Bank BTN cabang Sidoarjo berdasarkan Sprindik Nomor: TAP-03/F.2/Fd.2/01/2020.

Ketigan orang di atas diduga secara sepihak melakukan pembaruan utang (novasi) dengan cara melawan hukum dan mengalirkan dana yang diduga hasil korupsi itu kepada pihak swasta yang kini juga telah jadi tersangka.

Kejagung menilai prosedur pengucuran pinjaman tersebut diduga tidak sesuai dengan surat edaran Direksi BTN, sehingga hal itu mengakibatkan kredit macet sebesar Rp11,9 miliar.

"Jadi novasi itu tidak sesuai dengan ketentuan, melawan hukum dan itu alirannya ke swasta tadi. Yang jelas kalau peran orang BTN, saat mereka keluarkan novasi, ada perbuatan melawan hukum," kata Febri pekan lalu.

Adapun 4 tersangka lainnya yakni dari pihak swasta di antaranya EGT dan ARR dari PT NAP serta LR dari PT LJP. Sedangkan satu orang lainnya belum disampaikan.

Terkait penyidikan di Kejagung tersebut, Sekretaris BTN, Achmad Charul, beberapa waktu lalu dilansir Antara, mengatakan bahwa kredit yag diberikan kepada PT BIM telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Selain itu, lanjut dia, penyesaian utang PT BIM melalui restrukturisasi serta pengalihan puitang melalui cessie sudah sesuai aturan.

Menurutnya, saat ini permasalahan tersebut sudah selesai dan kreditnya sudah lunas. Perusahaan tersebut pengelolaannya dialihkan ke PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

955