Jakarta, Gatra.com - Tim Pelacak Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menelusuri hampir sekitar 90 hektare lahan diduga milik tersangka Benny Tjokrosaputro (Bentjok) terkait kasus duguaan megakorupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Tm Pelacak Aset sedang bekerja melakukan kegiatan pelacakan dengan melacak aset-aset tersangka Benny Tjokrosaputro di beberapa tempat," kata Hari Setiyono, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kaspuspenkum) Kejagung di Jakarta, Selasa (4/2).
Sejumlah aset diduga milik tersangka Bentjok tersebut yakni di Desa Nameng, Kabupaten Lebak, Banten atas nama PT Kencana Raya Nusa. Perusahaan ini berubah nama menjadi PT Tri Megah Adhyarta.
Kemudian, di Kampung Ciawi RT 01 RW 06, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Selanjutnya, di Desa Pasarian, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Di sana terdapat 2 lokasi perumahan yaitu Milenium City seluas 20 hektare dan Forest Hill seluas 60 hektare.
"[Di] Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor atas nama PT Chandra Tribina. Di ?Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, seluas 10 hektare," kata Hari.
Sedangkan untuk penyidikan hari ini, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa 5 orang saksi. Kelima saksi yang diperika di antaranya Direktur Independent PT Armadian Karyata, Devi Henita; Sekretaris Pribadi Tersangka Benny Tjokrosaputro, Jani Irenawati; Sekretaris PT Hanson Internasional Tbk., Jumiah.
"Irfan Melayu, mantan pengacara PT Asuransi Jiwasraya Tbk., dan Rani Mariatna, Sekretaris Pribadi Tersangka Benny Tjokrosaputro," katanya.
Hari menjelaskan, kelima orang saksi yang diperiksa, dapat dikelompokan menjadi empat kelompok. Pertama, satu orang saksi dari perusahaan managemen investasi. Kedua, 2 orang saksi staf pribadi Tersangka Benny Tjokrosaputru, ketiga; 1 orang dari PT Hanson Internasional Tbk. (sekretaris), dan kelima; satu orang saksi Konsultan Hukum PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Konsultan Hukum PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut yang memberikan pendapat hukum atas Investasi Reksadana berbentuk kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas Tahun 2008-2014, dengan biaya pendapat hukum tersebut sebesar Rp3,9 miliar.
"Diduga terdapat kekurangan bukti-bukti serta referensi yang mendasari pendapat hukum, metode kerja dan prosesnya.? Sampai saat ini, masih ada beberapa pemeriksaan saksi masih berlangsung sejak kedatangan siang tadi," katanya.
Menurut Hari, pemeriksaan perkara ini masih akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak terkait dalam perkara ini, baik sebagai saksi maupun ahli, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menahan ?5 orang tersangka. Mereka yang dijebloskan ke tahanan tersebut di antaranya Direktur Utama PT Hansos International Tbk, Benny Tjokrosaputro, dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.
Kemudian, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.
Penyidik menahan kelima tersangka di beberapa rumah tahanan (rutan) di Jakarta, yakni Rutan Salemba Cabang Kejagung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Cipinang.
"BT [Benny Tjokro] di Salemba cabang KPK, Henrisman di Guntur, Heru di Kejagung, ada [Syahmirwan] di Cipinang, Harry di Selatan," ujar Adi Toegarisman, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) beberapa waktu lalu.
Penahanan terhadap kelima tersangka tersebut berdasarkan usulan dari penyidik untuk kepentingan penyidikan perkara mereka. Penahanan dilakukan atas pertimbangan subyektif dan objektif.