Jakarta, Gatra.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengungkapkan, selama 2019, OJK telah memeriksa 22 entitas lembaga keuangan. Dari total entitas tersebut, 17 diantaranya berasal dari sektor perbankan, 4 lembaga dari sektor pasar modal dan 1 dari sektor industri keuangan non-bank atau IKNB.
"Selama tahun 2019, OJK telah melakukan 22 penyidikan pada sektor jasa keuangan. Terdiri dari 17 perbankan, 4 pasar modal dan 1 IKNB. Dengan 20 berkas perkara lengkap (P-21) dan 9 perkara dengan putusan hukum tetap (incracht)," ujar dia, di Jakarta, Selasa (4/2).
Dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga keuangan, Wimboh menjelaskan, OJK menggunakan pendekatan pengawasan secara konsisten. Termasuk enforcement, sebagai tindak lanjut dari supervisory actions.
Seperti misalnya pada sektor perbankan, pengawasan yang dilakukan berupa pengawasan yang berbasis risiko dari entry hingga exit, baik off-site maupun on-site. Tidak hanya itu, proses enforcement pun juga dilakukan berdasarkan risiko.
"Pada tahun 2019 pengawasan industri perbankan difokuskan pada penguatan permodalan melalui konsolidasi perbankan. Selama tahun 2019, telah terdapat 3 proses merger dari 6 bank umum serta penerbitan 16 izin penggabungan usaha BPR," jelas Wimboh.
Selain itu, OJK juga melakukan penguatan pengawasan melaui Fit and Proper Test. Bahkan, di tahun 2019, OJK telah melakukan 229 Fit and Proper Test kepada perbankan dan pencabutan 5 izin usaha BPR.
Baca juga : Masih Marak, Satgas Kembali Temukan 120 Fintech Ilegal
Sedangkan di industri pasar modal, OJK telah melakukan peningkatan integritas pasar dan kepercayaan investor. Kata Wimboh, hal itu dilakukan melalui peningkatan kualitas penerapan tata kelola, transparansi dan penegakan hukum serta penyempurnaan ekosistem pasar modal.
"Penyempurnaan ekosistem pasar modal dilakukan melalui penguatan pengaturan dan pengawasan, proses penawaran emisi, aktivitas perdagangan sampai dengan kewajaran valuasi instrumen," ucap dia.
"Penegakan hukum di industri pasar modal telah dilakukan dengan melakukan pembatasan penjualan reksa dana kepada 36 manajer investasi, pengenaan sanksi administratif kepada 3 Akuntan Publik, serta pembekuan 3 Surat Tanda Terdaftar (STTD) Akuntan dan 1 izin Wakil Perusahaan Efek (WPE)," lanjut Wimboh.
Baca juga : Meski Digoyang Jiwasraya-Asabri, OJK Berhasil Pungut Rp5,9 T
Sementara itu, untuk industri IKNB, Wimboh mengaku, sejak 2019 hingga kini, OJK masih melakukan reformasi IKNB dan sedang berupaya untuk menyelesaikannya sesegera mungkin. Sehingga nantinya pengawasan terhadap IKNB bisa menjadi lebih komprehensif.
"Kami akan segera menyelesaikan reformasi pengaturan dan pengawasan IKNB dengan pembenahan pada manajemen risiko, tata kelola serta perbaikan sistem pelaporan kinerja investasi yang lebih komprehensif," tutur Wimboh.