Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi II DPR RI. Mardani Ali Sera menjelaskan penghapusan tenaga honorer tidak bisa sembarangan. Menurutnya, harus ada skema jelas dari pemerintah mengenai hal tersebut.
"Kami lagi desak pemerintah. Selama ini pemerintah lari kiri lari kanan. Nggak, pokoknya tanggal segini harus ada skemanya," ujar Mardani saat ditemui di gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2).
"Targetnya sih di Juni 2020. Tapi di Maret ini harus udah ada proposal pertamanya," tambah Mardani saat ditanya kapan skema tersebut selesai.
Penghapusan tenaga honorer menjadi momok bagi sebagian kalangan, terutama guru. Namun menurut Mardani penghapusan ini harus beriringan dengan akomodasi yang sesuai.
Penghapusan honorer ini muncul seiring dengan persetujuan DPR RI Komisi II bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ketiga lembaga ini setuju didasarkan pada pasal 6 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN: yang bekerja di instansi pemerintahan hanya PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"(Alasan penghapusan honorer) ada dua ya. Satu tidak boleh ada satupun yang tidak memiliki kejelasan status. Kedua, tenaga honorer dihapus dengan catatan semuanya diakomodasi oleh pemerintah dalam plot-plot skemanya, jadi nggak bisa dihapus gitu aja. Kalau dihapus tanpa ada skema itu namanya bunuh diri," tukas ketua DPP PKS tersebut.