Jakarta, Gatra.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan, sepanjang tahun 2019 pihaknya berhasil membukukan penerimaan pungutan dari pelaku industri jasa keuangan sebesar Rp5,99 triliun. Hal itu diungkapkannya saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (4/2).
Angka tersebut, lanjut Wimboh telah mencapai setidaknya 98,83 persen dari target penerimaan pungutan di 2019, yakni sebesar Rp6,06 triliun. "Semua bidang mencatatkan realisasi anggaran di atas 98 persen, sebagaimana ditampilkan di tayangan," ujar dia.
Sementara itu, untuk sisa anggaran hasil efisiensi dan optimalisasi sebesar Rp58.747,62 miliar digunakan untuk memenuhi pembayaran kewajiban pajak OJK.
Baca juga: OJK Dituntut Tanggung Jawab terhadap Kasus Jiwasraya
Wimboh menjelaskan, capaian itu bisa didapatkan OJK, meski pada akhir tahun 2019, lembaga pengawas jasa keuangan itu digempur oleh permasalahan korupsi di tubuh beberapa perusahaan asuransi plat merah, seperti PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
"Kami menyadari begitu besar tuntutan masyarakat dan stakeholders terhadap pelaksanaan fungsi dan peran OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mendorong optimalnya peran sektor jasa keuangan bagi tercapainya tujuan pembangunan nasional," jelas dia.
Oleh karenanya, ke depannya, Wimboh berjanji akan terus berkomitmen untuk mewujudkan mandat yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang OJK. Yaitu untuk menjadikan penyelenggaraan sektor jasa keuangan yang adil, transparan, dan akuntabel.
Sehingga dapat menjaga stabilitas sistem keuangan serta kepentingan masyarakat di sektor tersebut drngan baik.
"Yaitu mewujudkan keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan terselenggara secara adil, transparan, dan akuntabel, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," pungkas Wimboh.