Batam, Gatra.com - Polemik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199 tahun 2019 masih belum menemui titik terang. Badan Pengusahaan (BP) Batam mengaku masih menunggu petunjuk Menteri Keuangan atas aksi penolakan yang dilontarkan ratusan reseller (pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang keberatan dengan aturan itu.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Yang mengantar surat itu langsung Wakil Kepala BP Batam, sekaligus membahas polemik penolakan tadi.
"PMK 199 tahun 2019 itu kan sudah keluar, mau tak mau kita harus menjalankan dulu. Sambil berjalan, kami berusaha, mudah-mudahan ada keputusan terbaik terkait persoalan ini," katanya kepada Gatra.com di Batam, Selasa (4/2).
Selain menunggu PMK 199 yang sedang diperjuangkan solusinya, Rudi juga sudah memerintahkan Deputi III BP Batam untuk memanggil para importir yang ada.
Dia meminta para importir tidak terlalu mengambil banyak untung. Barang yang dibeli murah tapi biaya kirim tinggi lantaran ada peraturan baru, menurut Rudi, sudah setimpal.
"Hari ini importir sedang didata semua, termasuk reseller atau UMKM yang ada di Batam. Deputi III sudah meminta kepada saya supaya memberikan kesempatan kepada reseller yang ada menjadi importir atau membuat PT sendiri," katanya.
Jadi mereka (reseller) nantinya bisa mengirim sendiri. "Kami bantu semuanya, baik itu importir maupun pelaku UMKM," tambahnya.
Reporter: Fathur Rohim