Home Hukum Pengen Jadi ASN Lewat Belakang, Pemuda ini Malah Tekor

Pengen Jadi ASN Lewat Belakang, Pemuda ini Malah Tekor

Semarang,Gatra.com - Nasib apes menimpa ATD (22) warga Kabupaten Demak , maksud hati ingin menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) lewat jalur belakang melalui seorang bernama Hartoyo (56), lelaki muda ini justru tertipu.
 
Hartoyo, pria asal Bantul ini berhasil membawa kabur uang senilai 56 juta rupiah, dan satu unit mobil Honda Mobilio milik ATD usai mengaku sebagai salah pegawai  Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional Jateng.
 
Kasatreskim Polrestabes Semarang, AKBP Asep Mauludin mengatakan, pelaku  yang seorang pengangguran ini mampu menyakinkan korbannya, sebab ini memiliki cukup rencana yang matang dan mendetail.
 
"Pelaku ini lumayan pintar. Untuk memuluskan aksi penipuan ini, dia bahkan membeli baju khas ASN, memiki setempel BKN, merancang SK lengkap dengan kop surat resmi," ujarnya, Selasa (4/1).
 
Untuk itu, ia meminta masyarakat untuk berhati hati dengan modus penipuan ini.
 
"Sudah banyak korbannya. Jangan mau percaya dengan janji-janji semacam ini, apalagi kalau harus menyetorkan uang puluhan juta atau ratusan juta rupiah," pintanya.
 
Sementara itu, Hartoyo hanya mampu tertunduk pasrah. Lekaki tua itu mengaku baru dua kali menjalankan aksinya.
 
"Dua kali saya berhasil nipu, tapi yang satu gagal karena orangnya tidak percaya. Saya biasanya nyasar orang-orang di jalan," akunya.
 
Saat menjalankan aksinya, Hartoyo meminta korban untuk menyetorkan uang sebesar 100 juta rupiah untuk memuluskan proses perekrutan. 
 
"Saya minta 100 juta rupiah tapi korban hanya mampu bayar 56 juta rupiah saja. Saya ajak ketemu di Simpang Lima Semarang. Setelah ketemu saya berikan SK Palsu. Saya juga bawa kabur mobilnya dengan alasan mau ke kantor untuk bertemu dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah," tandasnya.
 
Dengan kejahatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
 
203