Home Hukum KPK Cocokkan Suara Saiful Ilah dengan Hasil Rekaman Penyidik

KPK Cocokkan Suara Saiful Ilah dengan Hasil Rekaman Penyidik

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perekaman suara kepada Bupati Nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah. KPK akan mencocokkan suara Saiful dengan rekaman yang dimiliki penyidik.

"Hanya ambil sampel suara, untuk selanjutnya dilakukan uji oleh ahli suara terkait percakapan komunikasi para tersangka dengan beberapa pihak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/2).

Ali menyebut perekaman itu diperlukan untuk kebutuhan kelanjutan penyelidikan dan akan menjadikan hasil dari tim penganalisa suara sebagai alat bukti.

"Hasil dari ahli suara nanti bisa menjadi alat bukti surat," imbuh Ali.

Saiful Ilah yang selesai diperiksa enggan memberi komentar banyak. Saiful membenarkan kedatangannya untuk melakukan perekaman suara. "Enggak ada (pemeriksaan), suaraku direkam saja," tutur Syaiful.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dari hasil OTT di Sidoarjo, KPK mengamankan 11 orang dan menetapkan 6 orang tersangka.

Alex menambahkan sebagai pemberi suap berasal dari unsur swasta yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi. Saiful Ilah diduga telah menerima Rp550 juta dari kedua pemberi tersebut.

Dalam operasi tangkap tangan ini, total uang yang diamankan KPK adalah Rp1.813.300.000. KPK akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini.

Sebagai penerima, Saiful Ilah disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi Ibnu dan Totok disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

150

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR