Batanghari, Gatra.com - Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari, Jambi, Indra Tritusian mengatakan Bupati Batanghari Syahirsah Sy mengetahui larangan penggantian pejabat tanggal 8 Januari 2020.
"Kemendagri RI telah menegaskan kembali bahwa tanggal 8 Januari 2020 tidak bisa dilakukan penggantian pejabat. Dan itu sudah dilakukan sosialisasi kepada pemerintah. Bupati hadir langsung di Padang kemarin dan mereka sudah tahu tentang regulasi itu," kata Indra kepada Gatra.com, Selasa (4/2).
Bawaslu Kabupaten Batanghari, kata Indra, telah melakukan penelusuran terkait dengan dugaan pelanggaran penggantian pejabat oleh Bupati Syahirsah. Pihak-pihak terkait juga sudah dipanggil dalam proses pelantikan itu. "Pansel dan pihak BKPSDMD Kabupaten Batanghari sudah dipanggil. Pemanggilan sudah lama, saya lupa tanggalnya," ujarnya.
Pansel dan BKPSDMD Kabupaten Batanghari mengakui kegiatan pelantikan pejabat dilakukan tanggal 8 Januari, bukan tanggal 7 Januari 2020. Dalam hal ini, kata Indra, Bawaslu belum bisa menentukan ada dugaan pelanggaran yang terindikasi dengan pidana pemilihan. "Intinya kita memastikan bahwa pelantikan itu betul tidak tanggal 8 Januari?" ucapnya.
Indra berkata Bawaslu Kabupaten Batanghari tidak bisa bekerja sendirian dalam menangani persoalan penggantian pejabat tanggal 8 Januari 2020 terkait unsur pidana pemilu.
"Bawaslu akan bekerja sama dengan tim yang namanya Gakkumdu, terdiri dari kepolisian dan kejaksaan. Kelemahan kita bahwa sampai hari ini Gakkumdu belum terbentuk karena belum ada instruksi dari Bawaslu RI," ujarnya.
Pasal yang mengatur larangan penggantian pejabat tanggal 8 Januari 2020, kata Indra, itu subjeknya adalah Bupati, tidak subjek yang lain. Artinya yang menjadi subjek pasal pidana itu adalah bupati.
"Terkait dengan pejabat yang sudah dilantik dalam peraturan perundang-undangan pemilihan, tidak diatur tentang keabsahan mereka dan legal standing mereka tidak diatur," ujarnya.
Menurut Indra, hasil penelusuran Bawaslu Kabupaten Batanghari dan Surat Edaran Kemendagri RI, ada dugaan mereka menyalahi prosedur pergantian pejabat.
"Ini baru bersifat dugaan. Kalau nanti diangkat dalam penindakan, maka perlu kajian-kajian yang mendalam. Terkait dengan ahli berpandangan dengan tanggal 8 Januari 2020," ucapnya.
Bawaslu belum memanggil Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) Kabupaten Batanghari. Penelusuran Bawaslu merupakan kegiatan yang sangat sederhana.
"Kita memastikan kegiatan itu betul tidak dilakukan. Alasan BKPSDMD Kabupaten Batanghari bahwa pelantikan pejabat telah sesuai regulasi. Mereka mengakui telah berkoordinasi dengan KASN," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian mempertegas larangan pelantikan pejabat tanggal 8 Januari 2020.
Larangan mantan Kapolri ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 273/487/SJ tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Surat Edaran Mendagri berlogo burung Garuda terbit di Jakarta 21 Januari 2020 dicap dan ditandatangani Mendagri Republik Indonesia, Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D. Tujuan surat edaran ini kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia.
Tembusan surat ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretaris Kabinet, Ketua Komis Pemilihan Umum, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Pada angka III tentang penggantian pejabat oleh Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2020, angka 1 berbunyi, berdasarkan ketentuan pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-undang.
Pada ayat (2) berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat izin tertulis dari Menteri.
Kemudian pada angka 2 berbunyi, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota, sebagaimana dimaksud Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota, pada daerah yang menyenangkan Pilkada, baik yang mencalonkan maupun tidak mencalonkan dalam Pilkada.
Lalu pada angka 3 berbunyi, penggantian pejabat sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 terdiri dari;
1. Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.
2. Pejabat Fungsional yang diberi tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja meliputi Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas.
Selanjutnya pada angka 7 berbunyi, berdasarkan ketentuan pada Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.
"Bahwa penetapan pasangan calon pada tanggal 8 Juli 2020, sehingga terhitung tanggal 8 Januari 2020 sampai dengan akhir masa jabatan dilarang melakukan penggantian Pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri," demikian bunyi keputusan Tito Karnavian dalam Surat Edaran itu.
Pada angka 9 berbunyi, pasal 162 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 ditegaskan bahwa Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Bupati Batanghari Syahirsah resmi melantik 13 pejabat hasil lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Pelantikan berlangsung di ruang pola besar Kantor Bupati Batanghari, Rabu (8/1) lalu. Usai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, 13 pejabat eselon II hasil lelang JPT Pratama, masing-masing akan memimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang selama dijabat Pelaksana tugas (Plt).
"Sebenarnya jabatan baru atau pejabat baru hanya beberapa orang saja sebagai Kepala Dinas, Kepala Badan dan Asisten. Cuma itu sebenarnya pejabat yang definitif," kata Syahirsah dikonfirmasi awak media usai pelantikan.
Pelantikan 13 pejabat eselon II hasil JPT Pratama turut serta dihadiri sejumlah pejabat eselon III dan eselon IV. Namun terhadap pejabat eselon III dan eselon IV, Syahirsah mengatakan bukan pelantikan.
"Pejabat yang lain kebanyakan karena perubahan nomenklatur, itu hanya pengukuhannya balik. Seperti misalnya Dinas Pemuda dan Olahraga, kini namanya Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata," ucapnya.
Begitu pun dengan Sekretariat Daerah (Setda) Kantor Bupati Batanghari. Misalnya, Bagian Aset. Sekarang pindah ke Badan Keuangan Daerah. Makanya harus dikukuhkan lagi.
"Namanya berubah, di Setda juga beberapa berubah. Bagian Sosial menjadi Kesra, balik seperti dulu. Bagian Ekonomi Pembangunan balik lagi menjadi Bagian Ekonomi. Jadi lebih banyak kepada pengukuhan," katanya.
Syahirsah berharap pejabat yang dilantik dan pejabat yang dikukuhkan agar amanah. Menurut dia, jabatan bukan hak. "Tidak ada satu pun yang boleh mengatakan saya berhak mendapat jabatan karena saya hebat. Tidak boleh, ini amanah," ucapnya.