Home Milenial KPAI Prihatin, Kekerasan Anak Kembali Terjadi di Sekolah

KPAI Prihatin, Kekerasan Anak Kembali Terjadi di Sekolah

Jakarta, Gatra.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengajukan permohonan penyelesaian atas dugaan perundungan fisik dengan siswa SMPN di kota Malang, Jawa Timur, hingga korban harus menjalani perawatan di rumah sakit selama beberapa hari. 

Kekerasan Fisik dilakukan oleh sejumlah siswa lain yang tercatat ada 7 anak. KPAI juga menyuarakan dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah dan terlepas dari pengawasan pihak sekolah. 

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan pihaknya mendorong Dinas Pendidikan Kota Malang untuk membuat SOP agar semua sekolah memiliki pelaporan terkait dengan Dinas Pendidikan, jika ada yang melaporkan masalah di sekolah yang berkaitan dengan bantuan korban.

"KPAI mendorong Dinas Pendidikan Kota Malang untuk melakukan pembinaan kepada sekolah dan para guru, agar sekolah dapat membangun sistem perlindungan anak selama berada di sekolah," kata Retno di Jakarta, Selasa (4/2).

"Karena kekerasan yang dialami ananda korban menunjukkan sekolah lemah pengawasan saat jam-jam rentan, padahal itu dilakukan di masjid sekolah yang notabene banyak orang dan kekerasannya dilakukan bersama-sama. Sekolah abai, padahal sekolah harusnya jadi zona yang aman dan nyaman untuk peserta didik," ujar Retno.

Retno juga mendorong pihak P2TP2A kota Malang untuk memberikan hak rehabilitasi bagi anak-anak korban maupun anak-anak lainnya, agar kejadian tersebut dijadikan pelajaran untuk tidak mengulangi kejadian serupa. 

“Kami mendorong Dinas Kesehatan kota Malang untuk mendapatkan hak rehabiltasi medis anak korban,” katanya.

KPAI juga meminta pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk menyetujui sistem sosialisasi Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah. 

"Sepanjang pengawasan kasus-kasus pelanggaran, ternyata diketahui oleh sekolah yang tidak menggunakan Permendikbud ini. Diharapkan aturan ini dapat mencegah dan mengatasi persoalan di sekolah," kata Retno.

110

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR