
Jakarta, Gatra.com - DPR memberikan keterangan atas gugatan uji formil UU KPK dalam lanjutan gugatan atas uji formil Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) baru di Mahkamah Konstitusi.
DPR, yang dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya, yakni Arteria Dahlan, berpandangan bahwa Agus Rahardjo dan sejumlah mantan pimpinan KPK lain tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat produk DPR itu.
"Bahwa terhadap kedudukan hukum para pemohon, yang mendalilkan diri sebagai mantan pimpinan KPK. DPR RI berpandangan bahwa pada saat permohonan a quo diajukan, para pemohon sudah tidak lagi menjalankan fungsi, tugas dan wewenang sebagai pimpinan KPK berdasarkan UU KPK," ujar Arteria di depan para hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta (3/2).
Arteria mengatakan, Agus Rahardjo hanya mengkhawatirkan eksistensi lembaga KPK. Namun, status Agus disebut tidak lagi berkaitan atau berkepentingan dengan lembaga KPK itu sendiri.
"Bahwa sesungguhnya para pemohon hanya mengkhawatirkan eksistensi lembaga KPK ke depan, sedangkan pada saat ini para pemohon sudah tidak ada lagi kepentingan hukum terhadap lembaga KPK," kata Arteria.
Selain itu, Arteria juga menyinggung adanya mantan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPK Betti Alisjahbana yang menjadi salah satu pemohon. Menurut Arteria, DPR berpandangan hal ini sangat tidak relevan.
"DPR RI berpandangan bahwa tugas sebagai anggota pansel pimpinan KPK hanya bersifat sementara, sampai terpilihnya pimpinan KPK, sehingga saat ini sudah tidak memiliki hubungan dengan pelaksanaan UU a quo," tuturnya.
Gugatan itu dilayangkan Agus Rahardjo dkk. Mereka meminta UU Nomor 19/2019 tentang KPK dibatalkan. Selain pemohon yang dilayangkan mantan pimpinan KPK, ada juga pemohon yang berasal dari kalangan mahasiswa, aktivis anti korupsi, dan lembaga bantuan hukum. Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 12 Januari 2020 mendatang.