Home Ekonomi Soal Asabri, BPK: Penegakan Hukum Ada di Tangan Polisi

Soal Asabri, BPK: Penegakan Hukum Ada di Tangan Polisi

Jakarta, Gatra.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna menegaskan, masalah penegakan hukum kasus korupsi di tubuh PT Asabri merupakan wewenang dari aparat penegak hukum, yang dalam hal ini merupakan Kepolisian RI (Polri). Sementara pihaknya hanya berwenang melakukan audit terhadap perseroan, untuk mengetahui, berapa kerugian negara yang diakibatkan oleh permasalahan tersebut.

"Mengenai apakah ada upaya penegakan hukum, jadi pertanyaannya barangkali apakah ada penegakan hukum di Asabri, itu merupakan wewenang dari aparat penegak hukum. Jadi bukan wewenang kami," ujar dia dalam konferensi press bersama Komisi XI DPR RI, di Kantor BPK RI, Jakarta, Senin (3/2).

Agung menjelaskan, saat ini BPK tengah melakukan penghitungan kerugian negara (PKN). Hal tersebut dilakukan, setelah adanya permintaan dari aparat penegak hukum.

Baca jugaSkenario Penyelamatan Asabri Harus Seperti di Jiwasraya

Sebab, menurut dia, PKN hanya dapat dilakukan, setelah adanya penyidikan terhadap suatu kasus. "Kalau kami melakukan penghitungan kerugian negara, itu karena aparat penegak hukum sudah menyatakan adanya kasus hukum di sana. PKN tidak bisa dilakukan sebelum adanya kasus hukum terlebih dulu. Sebelum tahap penyidikan," ucap dia.

Sementara itu, mengenai kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Agung mengaku, saat ini pihaknya sedang melakukan investigasi terhadap beberapa entitas, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kementerian BUMN.

"Tetapi pemeriksaan investigasinya sendiri cukup panjang. Karena apa? Karena yang terkait juga cukup banyak di situ. Terkait juga dengan entitas seperti Kementerian BUMN, terkait dengan OJK, BEI, KSEI, dan sebagainya. Kita lakukan pemeriksaannya," jelas Agung.

259