Home Hukum KPK: Kasus Eks Bupati Lampung Utara Segera Disidangkan

KPK: Kasus Eks Bupati Lampung Utara Segera Disidangkan

Jakarta, Gatra.com - Kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, yang disetujui mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara telah selesai proses penyidikannya.

"Perkara atas nama tersangka AIM (Agung Ilmu Mangkunegara) telah disetujui oleh JPU KPK. Hari ini Senin, 3 Februari 2020 dilakukan penyerahan para tersangka dari penyidik ​​ke Penuntut Umum (mabuk II) dan dilakukan penahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/2).

Menurut Ali, jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan, dan dalam waktu 14 hari kerja, akan melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor pada PN Tanjung Karang di Kabupaten Lampung.

"Jumlah saksi yang sudah diperiksa ada 113 saksi terdiri dari berbagai unsur swasta, mantan Ketua DPRD Lampung Utara, mantan wakil gubernur Lampung dan beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Lampung Utara," jelas Ali.

Sebelumnya dalam OTT di Lampung Utara, tim KPK mengamankan uang sebesar Rp200 juta dari kamar Agung di rumah dinas Bupati.

Secara terpisah, tim lain bergerak ke rumah Syahbuddin, lalu mengamankan uang Rp38 juta yang diduga terkait proyek. Tim lain bersama Raden, orang kepercayaan Bupati kembali ke rumahnya dan mengamankan uang sebesar Rp440 juta dari hasil penindakan.

Sejak 2014, sebelum Syahbuddin menjadi Kepala Dinas di PUPR Lampung Utara, Agung yang baru menjabat kepala daerah memberi syarat jika ingin menjadi Kadis PUPR maka harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25 persen dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR.

Atas perbuatannya sebagai penerima, Agung dan Raden disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Untuk Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Chandra dan Hendra menolak pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 disetujui telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP
 

122