Home Hukum Eks Kadinas PUPR Mengaku Diminta Lunasi Utang Bupati Kudus

Eks Kadinas PUPR Mengaku Diminta Lunasi Utang Bupati Kudus

Semarang,Gatra.com - Mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus Heru Subiyanti mengaku memberikan uang sebanyak Rp850 juta pada pengusaha transportasi asal Kudus guna melunasi utang Bupati Kudus HM Tamzil.

Hal tersebut di ungkapkannya saat menjadi saksi dalam kasus sidang jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus yang menjerat Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (3/2).

"Saya berikan uang sebanyak Rp850 juta pada Pak Harianto, karena saya berkali-kali didesak untuk melunasi utang saudara Tamzil," ujar Heru di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, uang tersebut ia dapatkan dari beberapa kontraktor sebagai bantuan rekanan sepanjang bulan September hingga Desember 2018.

"Saya serahkan kepada Pak Haryanto pertama kali antara Rp100 juta dulu atau Rp500 juta pada September akhir atau Oktober awal," ungkapnya.

Kemudian ia kembali menyerahkan uang sebesar Rp250 juta dalam kurun waktu yang berbeda, yakni pada Oktober, November dan Desember 2018.

"Pada bulan Oktober saya serahkan uang lagi sebesar Rp50 juta, kemudian pada November dan Desember masing-masing Rp100 juta," akunya.

Mendengar kesaksian tersebut, terdakwa mantan Bupati Kudus HM Tamzil menolak. Ia mengatakan, dirinya tidak pernah meminta Heru untuk memberikan uang kepada Haryanto untuk melunasi utangnya.

"Saya tidak pernah memberikan perintah itu kepada saudara Heru. Heru tidak perah mengkonfirmasi hal tersebut kepada saya," tegasnya.

Apalagi, menurutnya, Haryanto memberikan sumbangan kampanye secara sukarela.

"Tidak ada hitam di atas putih bahwa itu adalah utang. Itu adalah jihad atau perjuangan memenangkan saya saat itu," tandasnya.

429