Jakarta, Gatra.com - Sebanyak enam jaksa mengikuti seleksi yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengganti dua jaksa yang dipulangkan ke instansi sebelumnya, Kejaksaan Agung. "Kamis dan Jumat lalu sudah proses seleksi tahap akhir yaitu test kesehatan dan wawancara," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (3/2).
Keenam jaksa yang mengikuti seleksi yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Andry Lesmana; Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk, Eko Wahyu Prayotno; Anggota Satgassus P3TPK, Januar Dwi Nugroho; Jaksa fungsional, Tonny Frenky Pangaribuan, Jaksa fungsional pidana khusus Kejati Riau, Surya Dharma Tanjung; dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pagar Alam, Yoyok Fiter Haiti Fewu.
Ali belum bisa memastikan berapa jaksa yang akan diambil dari enam orang itu. "Rencana sebagai JPU yang akan memperkuat tugas-tugas di Direktorat Penuntutan KPK," ujar Fikri.
Sebelumnya, jaksa Yadyn Palebangan dan jaksa Sugeng telah resmi meninggalkan lembaga anti rasuah dan kembali ke Kejaksaan Agung. Keduanya berada di KPK sejak 2012 dan baru berakhir pada 24 Maret 2022 namun ditarik sebelum tuntas.
Alasan penarikan sendiri merupakan kebutuhan organisasi dari Kejaksaan Agung. Jaksa Yadyn dikabarkan akan menangani kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).