Home Hukum Pemerintah: UU KPK Baru Tak Bertentangan Kaidah Antikorupsi

Pemerintah: UU KPK Baru Tak Bertentangan Kaidah Antikorupsi

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dimohonkan oleh sejumlah pegiat antikorupsi. 

Sidang yang digelar pada Senin (3/1), mendengarkan keterangan presiden atau pemerintah dan DPR. Mewakili presiden, hadir staf ahli Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam) Agus Hariadi yang secara umum mengatakan bahwa UU KPK baru sama sekali tidak bertentangan dengan kaidah hukum anti korupsi.

"Pembentukan Dewas (Dewan Pengawas), misalnya, merupakan implementasi untuk mengembangkan kebijakan anti korupsi. Merupakan norma yang sesuai dengan kaidah hukum anti korupsi," kata Agus di depan hakim-hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta Pusat. 

Agus memberikan keterangan soal pengaturan izin penyadapan yang baru diatur dalam UU KPK hasil revisi. Menurutnya, ketentuan tentang izin penyadapan ini dibuat demi memberikan atas keadilan hukum.

"Pasal 12B mengatur tentang tata cara pemberian izin penyadapan dan tindakan penyidikan yang secara tegas diatur dengan UU bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," ujarnya. 

Penyadapan yang diatur di dalam UU KPK yang lama, lanjut Agus, merupakan perbuatan yang dilarang dan ilegal secara hukum. Sebab, kegiatan tersebut bertentangan dengan persoalan HAM. Namun, penyadapan dapat menjadi legal jika tujuannya adalah dalam rangka penegakkan hukum.

Dalam hal penyadapan dugaan korupsi, izin harus didapat KPK dari Dewan Pengawas KPK. 

"Untuk mendapatkan legalitas sesuatu yang dilarang menurut hukum, maka diperlukan suatu izin sehingga yang dilarang dapat menjadi tidak dilarang," ujar Agus.

Agus menegaskan, revisi UU KPK yang menambahkan ketentuan mengenai izin penyadapan semata-mata bertujuan untuk melegalkan perbuatan yang dapat disebut sebagai perbuatan melanggar hukum.

"Sehingga dalam revisi pasal a quo bertujuan untuk menyempurnkan substansi tentang kewenangan penyadapan untuk diatur sesuai dengan kadiah hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 12B, Pasal 12C, dan Pasal 12D," tambahnya.

Selain mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah, hakim juga menyilakan keterangan dari DPR yang diwakili oleh Arteria Dahlan. Sidang lanjutan akan digelar pada Rabu pekan depan, 12 Februari 2020. 

115

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR