Home Ekonomi BPK-Komisi XI DPR Janji akan Selesaikan Kasus Jiwasraya

BPK-Komisi XI DPR Janji akan Selesaikan Kasus Jiwasraya

Jakarta, Gatra.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Komisi XI DPR telah menyetujui untuk menyelesaikan kasus korupsi pada tubuh PT Asuransi Jiwasraya selambat-lambatnya tiga tahun yang akan datang, pada tahun 2023. 

"Kami setuju dengan Ketua BPK, solusi ini harus selesai maksimal tiga tahun. Jadi (kasus) Jiwasraya ini harus diselesaikan maksimal tiga tahun dari sekarang, berarti tahun 2023 harus selesai dan tidak boleh lebih dari tiga tahun," kata Ketua Komisi XI DPR, Dito Ganinduto saat menyambangi kantor BPK RI, Jakarta, Senin (3/2).

Dito menjelaskan, saat ini pihaknya bersama Panitia Kerja (Panja) Industri Jasa Keuangan di Komisi XI tengah berfokus untuk terus mencari solusi. Sehingga, nantinya permasalahan Jiwasraya dapat diselesaikan lebih cepat.

Solusi tersebut, lanjut Dino, salah satunya adalah mengembalikan hak 5,5 juta nasabah Jiwasraya. Termasuk 17.000 diantaranya adalah nasabah pemegang produk Saving Plan.

Pertemuan antara BPK RI dan Komisi XI DPR RI di kantor BPK RI, Jakarta (GATRA/Qonita/re1)

"Jadi pemeriksaan ini dalam rangka mencari solusi. Solusinya yang paling utama buat kami yaitu mengembalikan hak dari para nasabah yang sebesar 5,5 juta (nasabah) ini, termasuk 17.000 (nasabah) yang melakukan investasi ke Jiwasraya di Saving Plan," kata Dito.

Ketua BPK, Agung Firman Sampurna juga berjanji, akan mengumumkan berapa banyak yang harus ditanggung negara pada akhir Februari nanti. Ini menyangkut proses investigasi yang dilakukan oleh BPK dengan waktu yang cukup lama.

"Perhitungan terhadap kerugian negaranya, termasuk juga investigasi terhadap penghitungan kerugian negara, yang harus kita lakukan untuk mendukung hukum, mudah, dan akan selesai pada akhir bulan ini. Yaitu bulan Februari ini. Memeriksa investigasi yang cukup panjang," jelas Agung.
 

85

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR