Home Teknologi Penyebar Hoaks Virus Corona Akan Diseret ke Ranah Hukum

Penyebar Hoaks Virus Corona Akan Diseret ke Ranah Hukum

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan 54 konten hoaks mengenai virus corona. Menteri Kominfo, Johnny Gerald Plate mengatakan pihaknya akan segera menindak pelaku penyebaran konten hoaks tersebut.

"Kami tak segan lakukan blokir dan mendorong penegak hukum mengambil langkah tegas," ungkap Johnny saat konferensi pers di Kantor Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (3/2).

Menurut Johnny, sebaran konten hoaks dan disinformasi mengenai virus corona meningkat dalam dua minggu terakhir. Dari 54 konten hoaks yang ditemukan, beberapa diantaranya telah diminta untuk take down dan dilakukan pemblokiran.

Baca jugaBeredar Hoaks Virus Corona, Kominfo Tak Akan Batasi Akses Whatsapp

"Tiga hari yang lalu kami pantau ada 36 [konten hoaks], hari ini sudah hampir dua kali lipat konten hoaks dan disinformasi yang disebarkan," ujar Johnny.

Berdasarkan hasil monitoring tim AIS Kominfo, konten hoaks paling banyak disebarkan melalui aplikasi pesan instan Whatsapp dan percakapan di media sosial.

Dampaknya dari konten hoaks ini bisa jutaan orang yang mengikuti dan terpengaruh atau mendapat informasi yang salah. [Konten hoaks] ini jangan sampai lah merugikan kita. Ga bagus tuh, ucap politisi dari partai Nasdem itu.

Adapun, pelaku penyebaran konten hoaks dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja, tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dikebakan hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1miliar.

 

121